UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen ke Rp2,41 Juta
Judul: UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen ke Rp2,41 Juta Yogyakarta, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik menjadi Rp2.417.495 p
Yogyakarta, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik menjadi Rp2.417.495 per bulan.Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengataka, UMP di provinsinya naik sebesar 6,78 persen atau sebesar Rp153.414,05 dibandingkan tahun lalu."Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495," ujar Made di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (24/12).
Made menuturkan, penghitungan UMP DIY tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.Lihat Juga :UMP Jatim 2026 Naik Jadi Rp2,44 Juta
UMP 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi yang mencakup unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi.Selanjutnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur mengacu rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing.Hasilnya, UMK Kota Yogyakarta pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.827.593. Angka ini naik Rp172.551,17 atau 6,50 persen dibanding tahun lalu.Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.624.387. Angka ini naik Rp157.872,14 atau 6,50 persen. Sedangkan Bantul, Rp2.509.001, meningkat Rp148.468,00 atau 6,29 persen.
UMK Kabupaten Kulon Progo menjadi Rp2.504.520, naik Rp153.280,15 atau 6,52 persen. Terakhir, Gunungkidul sebesar Rp2.468.378, meningkat Rp138.115,00 atau 5,93 persen.Made menambahkan, upah minimum kabupaten/kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.Pengusaha, lanjutnya, dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota 2026."Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," pungkas Made. (kum/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251224114842-92-1310283/ump-diy-2026-naik-678-persen-ke-rp241-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
METRO Big Sale: Diskon hingga 70%, Ekstra 20% Pakai Allo PayLater
06 Apr 2026
Harga Emas Turun Rp26 Ribu Jadi Rp2,831 Juta per Gram
06 Apr 2026
Rupiah Melemah ke Rp16.995 per Dolar AS Pagi Ini
06 Apr 2026
Stok Beras Indonesia Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Berapa?
06 Apr 2026
Harga Ayam Hidup Anjlok ke Rp18 Ribu per Kg
06 Apr 2026
Deret Saham Berpeluang Cuan Saat Pasar Dibayangi Tren Pelemahan