Ekonomi 24 Dec 2025 6 views

UMP Sulsel 2026 Ditetapkan Rp3,92 Juta, Naik 7,21 Persen

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 sebesar Rp3.921.088 per bulan. Angka ini mengalami kenaik...

UMP Sulsel 2026 Ditetapkan Rp3,92 Juta, Naik 7,21 Persen
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 sebesar Rp3.921.088 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp263.561 atau 7,21 persen dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp3.657.527.

Penetapan UMP ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak pekerja dan pengusaha, yang difasilitasi oleh dewan pengupahan. Andi Sudirman menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan jalan tengah dari permintaan kedua belah pihak.

Selain kenaikan UMP, Sulsel juga akan menerapkan Struktur Skala Upah (SUSU). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun atau telah berpengalaman. Dengan SUSU, gaji pekerja akan berjenjang sesuai dengan pengalaman dan kinerjanya, sehingga pekerja yang telah lama bekerja tidak akan terus-menerus menerima upah minimum.

Andi Sudirman mengklaim bahwa Sulsel adalah provinsi pertama yang menerapkan kebijakan Struktur Skala Upah ini. Ia berharap kebijakan ini dapat mengatasi keluhan pekerja yang merasa kurang dihargai meskipun telah memiliki pengalaman kerja bertahun-tahun.

Pemerintah Provinsi Sulsel juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi keputusan terkait sistem pengupahan ini. Sanksi dapat berupa teguran, pengawasan, hingga rekomendasi pemblokiran jika pelanggaran yang dilakukan sangat fatal.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251224153515-92-1310367/ump-sulsel-2026-ditetapkan-rp392-juta-naik-721-persen
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.