Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi
Judul: Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi Jakarta, Sejumlah pemerintah provinsi resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi acuan up
Jakarta, Sejumlah pemerintah provinsi resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja.
Sebanyak 31 provinsi telah mengumumkan UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah.
Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta dan terendah adalah Jawa Barat Rp2,31 juta.
Adapun besaran kenaikan UMP 2026 tertinggi adalah Sulawesi Tengah sebesar 9,08 persen dan terendah adalah Papua Tengah sebesar 0 persen.
Lihat Juga :
UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp2,31 Juta, UMK Bekasi Hampir Rp6 Juta
Sementara itu, dua daerah belum mengumumkan besaran UMP 2026 yakni Nangroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.
Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi beserta besaran kenaikannya.
1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)5. Kepulauan Riau: Rp3,87 (Naik 7,06 persen)6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)9. Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)10. Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
16. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)17. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)18. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)24. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)26. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)27. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)30. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)32. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)34. Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)35. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (-)
(fln/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251225063416-92-1310513/daftar-lengkap-ump-2026-di-36-provinsi-jakarta-tertinggi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Bos BGN Respons Penghentian Sementara SPPG di Kawasan Johar Baru
13 Feb 2026
FOTO: Gebyar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan dan Lebaran 2026
13 Feb 2026
Prabowo Bakal Bikin Gerai Pinjaman Super Mikro untuk Berantas Rentenir
13 Feb 2026
Prabowo Jamin Nelayan Bisa Dapat Kelonggaran Kredit di Atas 10 Tahun
13 Feb 2026
IHSG Merah ke 8.212 Tutup Pekan, 408 Saham Berdarah
13 Feb 2026
Akhir Pekan, Rupiah Ditutup Lesu Rp16.836 per Dolar AS