Daftar UMP/UMK Jabodetabek 2026, Bekasi Tertinggi Nyaris Rp6 Juta
Daftar UMP/UMK Jabodetabek 2026, Bekasi Tertinggi Nyaris Rp6 Juta Jakarta, Sejumlah pemerintah daerah di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) resmi me
Jakarta, Sejumlah pemerintah daerah di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.Besaran UMK akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja yang berlaku mulai 1 Januari 2026.Tahun depan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi masing-masing mencapai Rp5.992.931,93 dan Rp5.938.885 per bulan. UMK di kedua wilayah merupakan yang tertinggi di Jabodetabek.
Sementara, UMK Kota dan Kabupaten Bogor menjadi yang terendah.Kemnaker Ungkap Alasan Aceh Belum Umumkan UMP 2026
Pemprov Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMK Kota Bogor Rp5.437.203 per bulan dan UMK Kabupaten Bogor Rp5.161.769 per bulan.Di Depok, UMK 2026 ditetapkan Rp5.522.662 per sebulan, naik 6,29 persen ke Rp5.195.720,78per bulan.Selanjutnya, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.Di Kabupaten Tangerang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persenAdapun UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan. Besaran tersebut naik 6,17 persen dibandingkan tahun ini.
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
28 May 2026
Harga Emas Antam Turun Rp31.000 Jadi Rp2,754 Juta/gram
28 May 2026
Syarat Warga Jakarta Dapat Pembebasan PBB-P2 2026 hingga 100 Persen
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal, Berkelakar Stres
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M