Bank Mandiri Beri Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra
Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit kepada nasabah yang terkena dampak bencana alam di beberapa wilayah Sumatra. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban dan menjaga kebe...
Pemberian perlakuan khusus ini menindaklanjuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Perlakuan Khusus Kredit atau Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang diterbitkan pada 11 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi dasar bagi perbankan untuk memberikan relaksasi kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menyatakan bahwa perseroan telah melakukan pendataan awal melalui kantor wilayah di area terdampak. Berdasarkan data sementara, diperkirakan lebih dari 30.000 debitur di Sumatra Utara dan Sumatra Barat terkena dampak bencana. Data tersebut kemudian diklasifikasikan berdasarkan tingkat dampak bencana dan kemampuan pemulihan pembayaran, sehingga perlakuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing debitur.
"Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami melakukan pendataan debitur terdampak bencana secara bertahap. Dari hasil sementara, debitur dikategorikan berdasarkan tingkat dampak dan kapasitas pemulihan agar kebijakan yang diberikan tepat sasaran," ujar Danis dalam keterangan resmi pada Rabu (24/12).
Danis menambahkan bahwa jumlah debitur terdampak masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring dengan proses pendataan lanjutan serta verifikasi di lapangan.
Melalui kebijakan ini, Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur terdampak. Ini termasuk penyesuaian penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta pemberian restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Relaksasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk memulihkan usahanya tanpa tekanan kewajiban jangka pendek.
Program perlakuan khusus ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan OJK pada 10 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
"Dalam pelaksanaannya, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan terus berkoordinasi secara aktif dengan para debitur, dengan mengutamakan kondisi serta kebutuhan masing-masing nasabah," tutup Danis.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251226142104-625-1310855/bank-mandiri-beri-relaksasi-kredit-nasabah-terdampak-bencana-sumatra
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Bos BGN: Kalau MBG Tak Jalan Kepemimpinan Prabowo Dipertaruhkan
13 Feb 2026
BPJPH: 2.340 SPPG Sudah Bersertifikat Halal
13 Feb 2026
Bank Jatim dan Kemendes PDT RI Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa
13 Feb 2026
Siapkan Rp55 T, Purbaya Ingin THR PNS Cair Awal Puasa
13 Feb 2026
Bos BGN Respons Penghentian Sementara SPPG di Kawasan Johar Baru
13 Feb 2026
FOTO: Gebyar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan dan Lebaran 2026