Ekonomi 29 Dec 2025 5 views

Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Terendah, Upah di Bawah Rp2,5 Juta

Judul: Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Terendah, Upah di Bawah Rp2,5 Juta Jakarta, Seluruh pemerintah daerah (pemda) telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026. Seju

Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Terendah, Upah di Bawah Rp2,5 Juta
Judul: Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Terendah, Upah di Bawah Rp2,5 Juta

Jakarta, Seluruh pemerintah daerah (pemda) telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026. Sejumlah daerah menetapkan upah minimum di bawah level Rp2,5 juta.Hal ini menunjukkan adanya disparitas atau ketimpangan upah minimum antardaerah.Jika dirunut, 10 daerah dengan UMK 2026 terendah didominasi oleh kota atau kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Untuk daerah di Jawa Tengah, daerah dengan UMK terendah meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Temanggung.Lihat Juga :Prabowo Tetapkan 50 Proyek Tol Jadi PSN, Ini Daftarnya
Sementara itu, untuk daerah di Jawa Barat meliputi Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Ciamis.Berikut 10 daerah di Indonesia dengan UMK 2026 terendah:Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah): Rp2.327.813Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah): Rp2.335.126Kabupaten Sragen (Jawa Tengah): Rp2.337.700Kabupaten Blora (Jawa Tengah): Rp2.345.695Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat): Rp2.351.250Kota Banjar (Jawa Barat): Rp2.361.241Kabupaten Kuningan (Jawa Barat): Rp2.369.380Kabupaten Ciamis (Jawa Barat): Rp2.373.644Kabupaten Rembang (Jawa Tengah): Rp2.386.305Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah): Rp2.397.000. (fln/pta)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251229110322-92-1311505/daftar-10-daerah-dengan-umk-2026-terendah-upah-di-bawah-rp25-juta
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.