RI Buka Keran Impor Bahan Baku Industri di 2026: Daging Lembu - Gula
RI Buka Keran Impor Bahan Baku Industri di 2026: Daging Lembu - Gula Jakarta, Pemerintah menetapkan pembukaan impor bahan baku industri pada 2026 dengan total volume lebih
Jakarta, Pemerintah menetapkan pembukaan impor bahan baku industri pada 2026 dengan total volume lebih dari 4 juta ton dalam penetapan Neraca Komoditas 2026.Kebijakan ini mencakup sejumlah komoditas strategis, mulai dari daging lembu, gula, hasil perikanan, hingga garam industri. Pembukaan keran impor ini ditegaskan tidak menyasar kebutuhan konsumsi masyarakat.Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tatang Yuliono mengatakan untuk komoditas daging lembu, pemerintah menyetujui impor khusus kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton. Volume tersebut diambil dari penetapan total alokasi daging industri sebesar 297.097,95 ton.
"Daging lembu untuk industri. Untuk daging lembu, tadi keputusannya adalah untuk kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton," kata Tatang dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).Dedi Mulyadi Janji Revisi UMSK 2026 Jabar Usai Diprotes Buruh
Pada komoditas gula, pemerintah menyepakati impor gula bahan baku industri dengan volume 3.124.394 ton. Selain itu, ditetapkan pula impor gula untuk skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan kawasan berikat (KB) sebesar 508.360 ton.Seluruh gula yang diimpor tersebut diperuntukkan sebagai bahan baku industri dan produk ekspor."Untuk gula disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sebesar 3.124.394 untuk bahan baku industri gula. Dan juga untuk KITE KB sebesar 508.360, itu untuk gula. (Gula) konsumsi kita enggak ada impor," ujarnya.Sementara itu, untuk hasil perikanan, pemerintah menetapkan impor bahan baku industri sebesar 23.576,515 ton, atau sekitar separuh dari usulan awal. Di luar kebutuhan bahan baku industri, hasil perikanan dengan volume 29.225 ton dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)."Untuk hasil perikanan diputuskan ditetapkan untuk bahan baku industri jadi 23.576,515 ton," kata Tatang.
Adapun pada komoditas garam, impor dibuka khusus untuk kebutuhan industri chlor-alkali plant (CAP), yakni sektor kimia berbasis klor dan alkali. Volume garam industri yang ditetapkan mencapai 1.188.147,005 ton, dan seluruhnya diperuntukkan bagi CAP."Komoditas garam ini khusus untuk yang industri CAP. Itu sebesar 1.188.147,005 ton," ujarnya.Tatang menjelaskan seluruh angka impor dalam Neraca Komoditas 2026 merupakan hasil proses berjenjang, dimulai dari usulan pelaku usaha, kemudian diverifikasi kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan KKP, sebelum dirapatkan hingga tingkat menteri."Semua yang kita putuskan hari ini, itu adalah usulan dari pelaku usaha. Kemudian diverifikasi oleh teman-teman K/L teknis terkait," kata Tatang.Ia menambahkan kebijakan impor bahan baku industri ini ditujukan untuk menjaga kelangsungan produksi nasional, sementara untuk kebutuhan konsumsi, Indonesia dinilai hampir sepenuhnya telah swasembada. (pta/pta)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'
28 May 2026
Harga Minyak Naik Setelah AS Kembali Serang Iran
28 May 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
28 May 2026
Harga Emas Antam Turun Rp31.000 Jadi Rp2,754 Juta/gram
28 May 2026
Syarat Warga Jakarta Dapat Pembebasan PBB-P2 2026 hingga 100 Persen