PNS Wajib Aktivasi Coretax Paling Lambat Besok
Judul: PNS Wajib Aktivasi Coretax Paling Lambat Besok Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI/Polri, wajib mengaktivasi sistem perpajakan baru Coretax paling la
Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI/Polri, wajib mengaktivasi sistem perpajakan baru Coretax paling lambat Rabu (31/12) besok.Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia."Surat edaran tersebut mengimbau agar seluruh ASN, termasuk calon pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta permintaan dan validasi kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada November lalu.
DJP mengatakan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri wajib menggunakan Coretax untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025.Lihat Juga :Purbaya Buka Peluang Tambah Anggaran Aceh Rp1,63 T pada 2026
Untuk itu, seluruh ASN, TNI, dan anggota Polri diimbau untuk segera melakukan registrasi serta aktivasi akun wajib pajak pada Coretax.DJP mencatat baru 10,22 wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun sistem perpajakan Coretax per Selasa (30/12) ini.Angka itu masih jauh dari 14 juta WP yang ditargetkan mengaktivasi akun pada sistem baru itu hingga batas waktu pembayaran SPT pada 2026.
"Capaian Aktivasi Akun Coretax. Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB aktivasi akun: 10,22 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangannya.Ia merinci 10,22 juta yang sudah aktivasi Coretax terdiri atas WP Orang Pribadi 9.332.720, WP Badan sebanyak 805.607, instansi pemerintah sebanyak 88.208, dan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221. (fby/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251230165422-532-1312015/pns-wajib-aktivasi-coretax-paling-lambat-besok
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Jejak Inovasi Huawei Pimpin Smartphone Lipat, dari Mate X ke Mate X7
13 Feb 2026
Bos Badan Gizi Klaim MBG Dorong Uang Beredar Rp29 T
13 Feb 2026
PT Garam Bakal Olah Limbah Kilang Balikpapan, Investasi Pabrik Rp7 T
13 Feb 2026
Purbaya Pastikan Misbakhun-Suahasil Tak Daftar Seleksi Bos OJK
13 Feb 2026
Purbaya soal Impor Ilegal Tiffany dan Co: Sepertinya Ada Kongkalikong
13 Feb 2026
Respons Danantara soal Target Laba 7 Persen dari Ribuan Aset BUMN