Ekonomi 06 Jan 2026 2 views

Kriteria Beneficial Owner yang Bisa Kena Tanggung Jawab Pidana Pajak

Tanggung jawab pidana pajak perusahaan kini tidak hanya berlaku bagi pengurus resmi, tetapi juga dapat menjerat individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan pe...

Kriteria Beneficial Owner yang Bisa Kena Tanggung Jawab Pidana Pajak
Tanggung jawab pidana pajak perusahaan kini tidak hanya berlaku bagi pengurus resmi, tetapi juga dapat menjerat individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan perusahaan meskipun tidak tercantum dalam struktur organisasi, atau dikenal sebagai beneficial owner (BO).

Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Perma ini menjadi acuan bagi hakim dalam menangani dan mengadili tindak pidana perpajakan.

Pasal 6 Perma 10/2025 menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi, atau memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan korporasi tanpa otorisasi dari atasan, atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan.

Beneficial owner adalah orang perseorangan yang sebenarnya menguasai, memiliki, atau menikmati manfaat dari suatu aset atau perusahaan, meskipun namanya tidak terdaftar secara resmi dalam struktur organisasi.

Pengaturan mengenai beneficial owner juga terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Pasal 4 Perpres tersebut mengatur kriteria seseorang dapat disebut sebagai beneficial owner pada perusahaan, yaitu apabila:
1. Memiliki saham dan hak suara lebih dari 25 persen.
2. Menerima manfaat dari keuntungan perusahaan sebanyak lebih dari 25 persen.
3. Memiliki kewenangan dalam mengangkat, mengganti, atau memberhentikan pengurus, seperti direksi, komisaris, dan pengawas.
4. Memiliki kemampuan mengendalikan perusahaan tanpa harus mendapatkan otorisasi dari pihak manapun.
5. Merupakan pemilik sebenarnya atas dana atau modal perusahaan.

Sesuai Pasal 7 Perpres 13/2018, setiap perusahaan, baik yang berbentuk PT, yayasan, CV, maupun firma, wajib menetapkan dan melaporkan beneficial owner kepada negara melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260106151516-92-1314140/kriteria-beneficial-owner-yang-bisa-kena-tanggung-jawab-pidana-pajak
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.