Kementerian ESDM Kejar Aturan LPG Satu Harga Kelar Semester I 2026
Judul: Kementerian ESDM Kejar Aturan LPG Satu Harga Kelar Semester I 2026 Jakarta, Kementerian ESDM kebut proses penyusunan aturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga khusus
Jakarta, Kementerian ESDM kebut proses penyusunan aturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga khusus untuk bersubsidi atau elpiji melon 3 kilogram (kg). Aturan ini ditargetkan bisa rampung pada paruh pertama tahun ini.Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan bentuk aturan yang disusun adalah peraturan presiden (perpres)."Kalau untuk LPG sudah diumumkan juga bahwa kita kejar agar Perpresnya tuntas dan itu nanti kita menggunakan. Ada grace period-nya kita ambil 6 bulan," ujar Laode ditemui di Gedung BPH Migas, Senin (5/1) malam.
Menurut Laode, apabila perpres itu rampung akan langsung diimplementasikan tapi masih bertahap. Akan ada beberapa wilayah yang di uji cobakan menjual LPG 3 kg dengan satu harga.Lihat Juga :Dua WN Thailand Mundur dari Kursi Komisaris dan Direksi Chandra Asri
Uji coba dilakukan untuk menghindari 'kekacauan' yang terjadi pada Februari 2025, saat menerapkan kebijakan LPG langsung ke sub agen/pangkalan tanpa persiapan."Kalau perpres ini kan kita belajar dari kasus bulan Februari kemarin. Kita akan terapkan dulu semacam piloting area. Jadi piloting area itu kita dapat masukkan yang memadai baru kita terapkan dalam skala yang lebih luas. Biar nggak langsung kayak kemarin, brek nasional," jelasnya.LPG satu harga adalah kebijakan untuk menyamakan harga tabung LPG 3kg di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kota besar hingga daerah pelosok. Hal ini serupa dengan program BBM Satu Harga yang sebelumnya sudah diterapkan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan harga jual LPG satu harga nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah."Jadi kan kalau ini dengan adanya kebijakan LPG satu harga untuk LPG tertentu, justru ini akan ada rasa keadilan untuk setiap wilayah, maka ini harga ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini ditetapkan oleh daerah ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," jelasnya di Kementerian ESDM, Jumat (4/7/2025) lalu. (ldy/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260106165323-85-1314211/kementerian-esdm-kejar-aturan-lpg-satu-harga-kelar-semester-i-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Asuransi Bencana: Cara Kerja, Tips Memilih, hingga Kisaran Premi
14 Feb 2026
Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Tangerang Tembus Rp17.500 per Liter
14 Feb 2026
Tips Berlibur Nyaman dan Aman Jelang Libur Panjang
14 Feb 2026
AS Izinkan 5 Perusahaan Minyak Raksasa Beroperasi di Venezuela
13 Feb 2026
Jejak Inovasi Huawei Pimpin Smartphone Lipat, dari Mate X ke Mate X7
13 Feb 2026
Bos Badan Gizi Klaim MBG Dorong Uang Beredar Rp29 T