Kementerian ESDM Kejar Aturan LPG Satu Harga Kelar Semester I 2026
Judul: Kementerian ESDM Kejar Aturan LPG Satu Harga Kelar Semester I 2026 Jakarta, Kementerian ESDM kebut proses penyusunan aturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga khusus
Jakarta, Kementerian ESDM kebut proses penyusunan aturan Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga khusus untuk bersubsidi atau elpiji melon 3 kilogram (kg). Aturan ini ditargetkan bisa rampung pada paruh pertama tahun ini.Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan bentuk aturan yang disusun adalah peraturan presiden (perpres)."Kalau untuk LPG sudah diumumkan juga bahwa kita kejar agar Perpresnya tuntas dan itu nanti kita menggunakan. Ada grace period-nya kita ambil 6 bulan," ujar Laode ditemui di Gedung BPH Migas, Senin (5/1) malam.
Menurut Laode, apabila perpres itu rampung akan langsung diimplementasikan tapi masih bertahap. Akan ada beberapa wilayah yang di uji cobakan menjual LPG 3 kg dengan satu harga.Lihat Juga :Dua WN Thailand Mundur dari Kursi Komisaris dan Direksi Chandra Asri
Uji coba dilakukan untuk menghindari 'kekacauan' yang terjadi pada Februari 2025, saat menerapkan kebijakan LPG langsung ke sub agen/pangkalan tanpa persiapan."Kalau perpres ini kan kita belajar dari kasus bulan Februari kemarin. Kita akan terapkan dulu semacam piloting area. Jadi piloting area itu kita dapat masukkan yang memadai baru kita terapkan dalam skala yang lebih luas. Biar nggak langsung kayak kemarin, brek nasional," jelasnya.LPG satu harga adalah kebijakan untuk menyamakan harga tabung LPG 3kg di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kota besar hingga daerah pelosok. Hal ini serupa dengan program BBM Satu Harga yang sebelumnya sudah diterapkan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan harga jual LPG satu harga nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah."Jadi kan kalau ini dengan adanya kebijakan LPG satu harga untuk LPG tertentu, justru ini akan ada rasa keadilan untuk setiap wilayah, maka ini harga ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini ditetapkan oleh daerah ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," jelasnya di Kementerian ESDM, Jumat (4/7/2025) lalu. (ldy/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260106165323-85-1314211/kementerian-esdm-kejar-aturan-lpg-satu-harga-kelar-semester-i-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
OJK Catat Kredit Februari 2026 Naik 9,37% Menjadi Rp8,56 T
07 Apr 2026
Bahlil Sebut Stok LPG Aman: Impor Dialihkan dari Timur Tengah
07 Apr 2026
Purbaya Endus Kebocoran Dibalik Restitusi Pajak 2025 Rp360 Triliun
07 Apr 2026
Purbaya Endus Kebocoran di Balik Restitusi Pajak 2025 Rp360 Triliun
06 Apr 2026
Per Februari 2026, Rp1,65 Triliun KUR Syariah BSI Jangkau 11 Ribu UMKM
06 Apr 2026
Lesu di Penghujung Kuartal I, IHSG Maret Ambles 14,4% ke 7.048