Ekonomi 06 Jan 2026 7 views

Ditjen Hubdat Bekukan Operasional Cahaya Trans Akibat Kelalaian Izin

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transpor...

Ditjen Hubdat Bekukan Operasional Cahaya Trans Akibat Kelalaian Izin
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans). Pembekuan ini berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil menyusul berbagai pelanggaran administratif dan operasional yang dilakukan perusahaan. Selama masa pembekuan, Cahaya Trans wajib memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta mendaftarkan seluruh armada yang dioperasikan ke dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission. Perusahaan juga harus menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam waktu maksimal tiga bulan setelah izin terbaru terbit.

Pelanggaran yang ditemukan termasuk tidak melaporkan perubahan kepengurusan, mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis izin pelayanan, serta mengoperasikan kendaraan dengan izin penyelenggaraan yang sudah habis masa berlakunya.

Pelanggaran paling fatal adalah kelalaian operasional yang menyebabkan kecelakaan bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV pada 22 Desember 2025. Insiden di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 lainnya luka-luka setelah kendaraan hilang kendali saat melintasi jalan menikung.

Aan Suhanan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional secara permanen, baik untuk layanan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) maupun bus Pariwisata, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban perbaikan selama masa pembekuan. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk mematuhi aturan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260106174011-97-1314220/ditjen-hubdat-bekukan-operasional-cahaya-trans-akibat-kelalaian-izin
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.