OB, Staf TU, hingga Guru di Sekolah Berhak Dapat MBG
Judul: OB, Staf TU, hingga Guru di Sekolah Berhak Dapat MBG Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh tenaga sekolah, termasuk petugas kebersihan (OB) hingga guru, ber...
Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh tenaga sekolah, termasuk petugas kebersihan (OB) hingga guru, berhak menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang saat meninjau pelaksanaan MBG di SMKN 1 Jakarta bersama Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Oktavianus, Kamis (8/1).Di lokasi, Nanik mendapati guru belum mendapatkan jatah MBG karena masih dianggap sebagai penguji makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya bilang SPPG-nya mulai minggu depan, gurunya harus dapat. Pokoknya minggu depan saya cek. Guru harus dapat. Bapak kalau belum dapat, lapor saya nanti," ujar Nanik kepada kepala sekolah setempat.Lihat Juga :Purbaya: Ada Perusahaan Baja China di RI Tak Bayar Pajak
Nanik menegaskan penerima MBG tidak boleh dibatasi hanya murid dan guru, melainkan seluruh tenaga yang bekerja di lingkungan sekolah."Semua tenaga pendidik termasuk. Jadi, itu yang.. mau nyapu kek, yang di TU. Tolong ditingkatkan dapurnya. SPPG enggak boleh malas, ya. Harus ditingkatkan," ujar Nanik.Nanik menjelaskan ketentuan tersebut merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.Dalam Pasal 4 beleid itu, kelompok penerima MBG mencakup peserta didik, anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok lain yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.
"Perpres Nomor 115 keluar dari bulan Desember. Itu ada tulisannya guru dan tenaga kependidikan dapat," ujar Nanik.Ia meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG menyesuaikan kapasitas dapur untuk menampung tambahan penerima manfaat di sekolah."SPPG enggak boleh malas, harus ditingkatkan," ujarnya.BGN membuka ruang perluasan penerima MBG seiring evaluasi program. Perluasan tersebut mencakup guru, tenaga kependidikan, serta kelompok pendidikan lain agar manfaat gizi dapat dirasakan lebih merata.[Gambas:Video CNN] (del/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260109133445-92-1315241/ob-staf-tu-hingga-guru-di-sekolah-berhak-dapat-mbg
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Purbaya: Ekonomi RI Akan Alami Ekspansi Sampai 2033
14 Feb 2026
Purbaya soal Ekonomi Gonjang-ganjing: Kita Bilang Go to Hell
14 Feb 2026
Purbaya Akan Bantu FT UI Rp100 M: Kalau Demo, Pertahankan Menkeu
14 Feb 2026
Danantara Beli Lahan 5 Ha hingga Hotel 4.000 Pintu untuk Kampung Haji
14 Feb 2026
Zulhas soal Anggaran 1.000 Kampung Nelayan 2026: Kira-kira Rp22,5 T
14 Feb 2026
FOTO: Wajah Toko Perhiasan Mewah Tiffany dan Co Usai Disegel Bea Cukai