2.263 Pinjol Ilegal Dihentikan Sepanjang 2025
Judul: 2.263 Pinjol Ilegal Dihentikan Sepanjang 2025 Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuang...
Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (Kiki) melaporkan bahwa 2.263 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan sepanjang 2025.Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, lanjutnya, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal.Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :OJK Buka Suara soal Sindikat 'Love Scamming' Internasional di Sleman"Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia," ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu.
Pihaknya juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debtcollector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.Lihat Juga :OJK Bakal Terbitkan Aturan Free Float Saham Terbaru Tahun Ini"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor dimaksud," ungkap Kiki mengutip Antara, Sabtu (10/1).OJK turut melaporkan bahwa terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan."Mengacu jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank," kata dia. (antara/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260110083839-78-1315475/2263-pinjol-ilegal-dihentikan-sepanjang-2025
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Bulog Pede Stok Beras RI Bakal Tembus 6 Juta Ton pada 2027
07 Apr 2026
Prabowo saat Purbaya Lapor Setoran Pajak Naik: Sudah Pada Takut, Ya?
07 Apr 2026
Liburan Keluarga Seru dan Hemat, Allo Paylater Beri Diskon 20 Persen
07 Apr 2026
Purbaya Sebut Defisit APBN Membengkak karena Pemerintah Kebut Belanja
07 Apr 2026
Harga Minyak Sentuh US$113 Imbas Ultimatum Trump Jadikan Iran 'Neraka'
07 Apr 2026
Harga Emas Antam Naik Rp19 Ribu Jadi Rp2,850 Juta per Gram