EKOPEDIA: Kenapa Purbaya Bebaskan PPh Pekerja Bergaji Rp10 Juta?
Jakarta, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif kepada pekerja sektor padat karya bergaji maksimal...
Jakarta, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif kepada pekerja sektor padat karya bergaji maksimal Rp10 juta berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun ini.Kebijakan ini diluncurkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.Tidak semua pekerja sektor padat karya akan menerima stimulus ini. Insentif diberikan pada mereka yang bekerja di lima sektor tertentu dan memenuhi sejumlah syarat.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260111003923-536-1315704/ekopedia-kenapa-purbaya-bebaskan-pph-pekerja-bergaji-rp10-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Pertagas Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Best Human Capital Award 2026
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026