EKOPEDIA: Kenapa Purbaya Bebaskan PPh Pekerja Bergaji Rp10 Juta?
Judul: EKOPEDIA: Kenapa Purbaya Bebaskan PPh Pekerja Bergaji Rp10 Juta? Jakarta, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif kepada pekerja sektor padat karya bergaji maksimal...
Jakarta, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif kepada pekerja sektor padat karya bergaji maksimal Rp10 juta berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun ini.Kebijakan ini diluncurkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.Tidak semua pekerja sektor padat karya akan menerima stimulus ini. Insentif diberikan pada mereka yang bekerja di lima sektor tertentu dan memenuhi sejumlah syarat.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260111003923-536-1315704/ekopedia-kenapa-purbaya-bebaskan-pph-pekerja-bergaji-rp10-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Kondisi Pupuk RI Dijamin Aman di Tengah Penutupan Selat Hormuz
07 Apr 2026
OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto 2025 Lesu Jadi Rp482,23 T
07 Apr 2026
Bos ID Food Ngeluh Plastik Buat Kemasan Langka: Ini Krusial
07 Apr 2026
SeaBank Hadirkan Platform UMKM Pintar Majukan UMKM RI, Ini Bentuknya
07 Apr 2026
Purbaya soal Potong Gaji Menteri: Kayaknya 25 Persen
07 Apr 2026
Purbaya soal Potong Gaji Menteri: Kayaknya 25%