EKOPEDIA: Kenapa Purbaya Bebaskan PPh Pekerja Bergaji Rp10 Juta?
Judul: EKOPEDIA: Kenapa Purbaya Bebaskan PPh Pekerja Bergaji Rp10 Juta? Jakarta, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif kepada pekerja sektor padat karya bergaji maksimal...
Jakarta, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif kepada pekerja sektor padat karya bergaji maksimal Rp10 juta berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun ini.Kebijakan ini diluncurkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.Tidak semua pekerja sektor padat karya akan menerima stimulus ini. Insentif diberikan pada mereka yang bekerja di lima sektor tertentu dan memenuhi sejumlah syarat.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260111003923-536-1315704/ekopedia-kenapa-purbaya-bebaskan-pph-pekerja-bergaji-rp10-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Bandara Bali Diprediksi Layani 483 Ribu Penumpang saat Libur Imlek
14 Feb 2026
Purbaya: Ekonomi RI Akan Alami Ekspansi Sampai 2033
14 Feb 2026
Purbaya soal Ekonomi Gonjang-ganjing: Kita Bilang Go to Hell
14 Feb 2026
Purbaya Akan Bantu FT UI Rp100 M: Kalau Demo, Pertahankan Menkeu
14 Feb 2026
Danantara Beli Lahan 5 Ha hingga Hotel 4.000 Pintu untuk Kampung Haji
14 Feb 2026
Zulhas soal Anggaran 1.000 Kampung Nelayan 2026: Kira-kira Rp22,5 T