Ekonomi 11 Jan 2026 9 views

DJP Nonaktifkan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menonaktifkan sementara tiga pegawainya yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Ketiga pegawai...

DJP Nonaktifkan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menonaktifkan sementara tiga pegawainya yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Ketiga pegawai tersebut, yaitu Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Waskon KPP Madya Jakarta Utara), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan periode 2021-2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa tindakan ketiga pegawai tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas. DJP menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang.

Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai lainnya dan akan menjatuhkan sanksi maksimal jika terbukti bersalah. DJP juga menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan.

Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, serta memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Rosmauli juga mendorong agar pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini diberikan tindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sambil memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.

KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpajakan ini. Selain ketiga pegawai DJP yang disebutkan di atas, dua tersangka lainnya adalah ABD sebagai Konsultan Pajak dan EY sebagai Staf PT WP.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260111151210-78-1315822/djp-nonaktifkan-3-pegawai-pajak-tersangka-korupsi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.