OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen dari Penghasilan
Judul: OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen dari Penghasilan Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi utang di pinjaman daring (pindar) alias pinjol maksimum 30 perse...
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi utang di pinjaman daring (pindar) alias pinjol maksimum 30 persen dari penghasilan.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 2026 seperti diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024."Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024. OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (12/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sambungnya, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.Lihat Juga :IHSG Tiba-tiba Anjlok Siang Ini, 400 Lebih Saham Kebakaran
Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite.Wasit industri jasa keuangan ini mencatat 24 penyelenggara pindar dengan risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen per November 2025.OJK, sambung Agusman, terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat."Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru. Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," ujar Agusman.
OJK juga mencatat outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025.Angka itu mencapai Rp94,85 triliun per November 2025."Sementara itu, pada industri atau pindar (pinjaman daring), outstanding pembiayaan di November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy dengan nominal Rp94,85 triliun," imbuhnya.[Gambas:Video CNN] (fby/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260112163314-78-1316215/ojk-batasi-utang-pinjol-maksimal-30-persen-dari-penghasilan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Segera Dibuka, Purbaya Tawarkan 380 Lowongan Bea Cukai ke Lulusan SMA
07 Apr 2026
Prabowo Panggil Airlangga hingga Gubernur BI ke Istana Sore Ini
07 Apr 2026
Purbaya Buka-bukaan Alasan Tak Naikkan Harga BBM
07 Apr 2026
Menaker Minta Perusahaan AS di RI Umumkan Lowongan Kerja ke Pemerintah
07 Apr 2026
Kondisi Pupuk RI Dijamin Aman di Tengah Penutupan Selat Hormuz
07 Apr 2026
OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto 2025 Lesu Jadi Rp482,23 T