Ekonomi 13 Jan 2026 3 views

KKP Gagalkan Impor 100 Ton Ikan Makerel Ilegal Masuk RI

Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 100 ton ikan makarel pasifik at...

KKP Gagalkan Impor 100 Ton Ikan Makerel Ilegal Masuk RI
Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 100 ton ikan makarel pasifik atau salem ke Indonesia. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf, menyatakan bahwa empat kontainer berisi komoditas perikanan ilegal tersebut diamankan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penggagalan ini dilakukan setelah KKP menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan importasi komoditas perikanan ilegal tanpa persetujuan impor dan tanpa kuota oleh PT CBJ. Halid menjelaskan dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/1), bahwa total volume ikan makarel beku yang masuk secara ilegal mencapai 99,972 ton atau sekitar 100 ton. Komoditas ini tidak memiliki persetujuan impor maupun rekomendasi komoditas impor dari KKP.

Halid menekankan pentingnya tindakan cepat ini karena komoditas perikanan termasuk dalam kategori pengawasan *post-border*, sehingga tidak dapat ditahan terlalu lama di pelabuhan. Penyelundupan ini diduga dilakukan pada akhir 2025 oleh PT CBJ dengan modus menggunakan Persetujuan Impor (PI) yang sebenarnya telah habis kuota sejak pertengahan tahun. PT CBJ diduga memanipulasi pembacaan kuota PI, dari seharusnya 150 ton menjadi 250 ton.

PT CBJ adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, dan hewan, serta industri pembekuan ikan, berlokasi di pelabuhan perikanan wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari sisi ekonomi, kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini diperkirakan mencapai Rp4,48 miliar. Kerugian ini mencakup aspek fiskal dari potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta dampak pasar nelayan yang mempengaruhi harga ikan pelagis kecil dan efek berganda ke sektor perdagangan dan pengolahan.

Pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp1 miliar, dengan diberi kesempatan untuk mengurus perizinan. Saat ini, kontainer yang diamankan telah dikeluarkan dari tempat pabean dan sedang dalam proses klarifikasi oleh Badan Karantina Indonesia untuk selanjutnya dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260113162841-92-1316668/kkp-gagalkan-impor-100-ton-ikan-makerel-ilegal-masuk-ri
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.