Hak Tanah Korban Banjir Sumatra Tak Hilang Meski Sertifikat Raib
Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan...
Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan korban banjir dan longsor di Sumatra tidak akan kehilangan hak atas tanahnya meski lahan terdampak rusak atau sertifikat hilang.Pemerintah menyiapkan skema inventarisasi, identifikasi, hingga penerbitan sertifikat pengganti agar kepastian hukum masyarakat tetap terjaga."Dalam setiap peristiwa banjir baik itu longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat," ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Menurut Nusron, kepastian status tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari perlindungan negara terhadap hak warga yang berada dalam kondisi paling rentan.Purbaya soal Thomas Djiwandono ke BI: Juda Agung Kayaknya 'Switch'
Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana, ia memastikan setiap bidang tanah ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan hukum."Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan," terang Nusron.Dalam paparannya, tanah terdampak bencana dibagi menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak. Tanah musnah adalah tanah yang hilang akibat bencana, sehingga proses penanganannya berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.Sementara tanah terdampak, namun tidak hilang, akan diarahkan pada proses rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.Rupiah Nyaris Tembus Rp17 Ribu per Dolar AS, Apa Biang Keroknya?"Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana, prosesnya berujung pada penerbitan SK penetapan tanah musnah," ujar Nusron.Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, pemerintah menjamin hak atas tanah tetap diakui. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai ketentuan agar legalitas kepemilikan tidak hilang."Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya," kata Nusron.Selain itu, pemerintah juga mendorong pendaftaran tanah pertama kali bagi bidang tanah yang sebelumnya belum terdaftar. Menurut Nusron, momentum pascabencana dimanfaatkan untuk memasukkan tanah-tanah tersebut ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
"Bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana ini justru merupakan momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran dan sekaligus pelayanan kepada masyarakat untuk pendaftaran tanah pertama kali," ujarnya.Nusron menegaskan pemulihan pasca bencana tidak hanya menyasar perbaikan fisik, tetapi juga pemulihan kepastian hukum dan sosial masyarakat terdampak."Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pasca bencana tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga pulih secara hukum dan sosial. Ingin rakyat kembali bangkit, tidak hanya rumahnya, tapi juga kepastian hak atas tanahnya," ujar Nusron.[Gambas:Video CNN] (del/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260119182834-92-1318633/hak-tanah-korban-banjir-sumatra-tak-hilang-meski-sertifikat-raib
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
IHSG Diproyeksi Layu Hari Ini
29 May 2026
Timur Tengah Memanas, Jepang Kucurkan Subsidi Energi Rp57 T
29 May 2026
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Kemenhub Perkuat Transportasi Massal
28 May 2026
Pertagas Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Best Human Capital Award 2026
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor