BGN Wajibkan SPPG Pasang Label Batas Waktu Aman Konsumsi MBG
Judul: BGN Wajibkan SPPG Pasang Label Batas Waktu Aman Konsumsi MBG Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasang label batas am...
Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasang label batas aman konsumsi terbaik pada hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG).Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang meminta kepala SPPG membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah terkait pemasangan label ini. Selain itu, ia melarang hidangan MBG dibawa pulang ke rumah.Nanik menyebut banyak kasus keracunan MBG di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalian membuat perjanjian dengan sekolah... Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label. Dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya," kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (24/1).Lihat Juga :Investor Dubai Investasi Rp4 T ke IKN, Bangun Mal hingga Masjid
Menurutnya, perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengonsumsi hidangan MBG perlu dilakukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.Ia menjelaskan kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara pihak sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengonsumsinya.Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang dua ketentuan ini dilakukan terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label."Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," pungkasnya.[Gambas:Video CNN] (pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260126080054-92-1320954/bgn-wajibkan-sppg-pasang-label-batas-waktu-aman-konsumsi-mbg
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
1 April, Ada 2 Permendag Terbaru Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor
08 Apr 2026
Prabowo: Orang Kaya Kalau Mau Pakai BBM, Beli yang Mahal
08 Apr 2026
IHSG Meroket 4,42 Persen ke 7.279 Sore Ini, 623 Saham Menguat
08 Apr 2026
Pemerintah Rilis Buku 0% Jelaskan Transformasi Pengentasan Kemiskinan
08 Apr 2026
Rupiah Menguat Rp17.012 per Dolar AS Rabu Sore
08 Apr 2026
Pertamina Borong 14 PROPER Emas dan 108 Hijau dari Kementerian LH