Mensesneg Ungkap Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan tetap memperhatikan nasib para pekerja dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan izin ini m...
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan melalui proses audit dan investigasi. Hasilnya, 28 perusahaan yang berlokasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan temuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut, dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap aktivitas ekonomi.
"Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan. Kemudian, ada juga enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang," ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Ia menegaskan bahwa pencabutan izin ini mengedepankan penegakan hukum, namun pemerintah juga memperhatikan dampaknya terhadap para pekerja.
"Kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," jelasnya.
Menurut Prasetyo, lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan tersebut akan diambil alih oleh BPI Danantara. Rinciannya, 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan tambang sisanya akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.
"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," ujarnya.
"Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi. Ia memastikan bahwa saat ini proses administrasi masih berjalan.
"Izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran 'Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi'," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra, Selasa (20/1).
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:
Daftar 22 Perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Aceh (3 Unit):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh (2 Unit):
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra Utara (2 Unit):
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat (2 Unit):
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun).
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260126152650-92-1321169/mensesneg-ungkap-nasib-pekerja-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Dipanggil DPR, Bos BI Siapkan Jurus Redam Tekanan Rupiah
08 Apr 2026
Tantangan UMKM RI Makin Berat di Tengah Ketidakpastian Global
08 Apr 2026
1 April, Ada 2 Permendag Terbaru Pangkas Hambatan dan Perizinan Ekspor
08 Apr 2026
Prabowo: Orang Kaya Kalau Mau Pakai BBM, Beli yang Mahal
08 Apr 2026
IHSG Meroket 4,42 Persen ke 7.279 Sore Ini, 623 Saham Menguat
08 Apr 2026
Pemerintah Rilis Buku 0% Jelaskan Transformasi Pengentasan Kemiskinan