Ekonomi 26 Jan 2026 5 views

Danantara Disebut akan Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Judul: Danantara Disebut akan Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan lahan dan kegiatan ekonomi da...

Danantara Disebut akan Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Judul: Danantara Disebut akan Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya, akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara."Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," kata Prasetyo, mengutip Detikfinance, Senin (26/1).Sebanyak, 22 perusahaan rencananya akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan lainnya dikelola oleh Antam atau MIND ID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.Lihat Juga :Mensesneg Ungkap Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Prasetyo membantah anggapan perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi. Dia mengatakan saat ini proses administrasi masih berjalan."Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran 'Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi'," ujar Prasetyo.Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra, Selasa (20/1).Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak dalam usaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Adapun sisanya, 6 perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:Daftar 22 Badan Usaha KehutananAceh (3 Unit):1. PT Aceh Nusa Indrapuri2. PT Rimba Timur Sentosa3. PT Rimba Wawasan PermaiSumatra Barat (6 Unit):1. PT Minas Pagai Lumber2. PT Biomass Andalan Energi3. PT Bukit Raya Mudisa4. PT Dhara Silva Lestari5. PT Sukses Jaya Wood6. PT Salaki Summa SejahteraLihat Juga :Purbaya soal Klaim Akan "Di-Noel-kan": Biar Saja, Saya Tak Terima UangSumatra Utara (13 Unit):1. PT Anugerah Rimba Makmur2. PT Barumun Raya Padang Langkat3. PT Gunung Raya Utama Timber4. PT Hutan Barumun Perkasa5. PT Multi Sibolga Timber6. PT Panei Lika Sejahtera7. PT Putra Lika Perkasa8. PT Sinar Belantara Indah9. PT Sumatera Riang Lestari10. PT Sumatera Sylva Lestari11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun12. PT Teluk Nauli13. PT Toba Pulp Lestari TbkDaftar 6 Badan Usaha NonkehutananAceh (2 Unit)1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)Sumatra Utara (2 Unit)1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)Sumatra Barat (2 Unit):1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)2. PT Inang Sari (IUP Kebun).[Gambas:Video CNN] (ins/sfr)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260126160522-92-1321197/danantara-disebut-akan-kelola-lahan-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.