Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatra Tembus Rp12,58 T
Judul: Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatra Tembus Rp12,58 T Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencan...
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di wilayah Sumatra mencapai Rp12,58 triliun hingga akhir Desember 2025.Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, restrukturisasi kredit tersebut diberikan kepada 237.083 nasabah di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara melalui kebijakan relaksasi."Dapat kami laporkan sampai akhir Desember 2025 telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi sebesar Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah," ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan relaksasi tersebut merupakan perlakuan khusus yang ditetapkan OJK bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.Lihat Juga :Purbaya Gandeng TNI-Polisi Basmi Bekingan Pengemplang Pajak
Mahendra menjelaskan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.Kebijakan tersebut mencakup sektor jasa keuangan yang luas, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan antara lain:1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan3. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).[Gambas:Video CNN] (lau/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260127210305-78-1321775/restrukturisasi-kredit-korban-bencana-sumatra-tembus-rp1258-t
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Indonesia Perkuat Arah Ekonomi dan Kolaborasi Global di KTT D-8
14 Feb 2026
Cerita Purbaya soal Gaji Besar Kerja di Sektor Keuangan ke Lulusan UI
14 Feb 2026
Bandara Bali Diprediksi Layani 483 Ribu Penumpang saat Libur Imlek
14 Feb 2026
Purbaya: Ekonomi RI Akan Alami Ekspansi Sampai 2033
14 Feb 2026
Purbaya soal Ekonomi Gonjang-ganjing: Kita Bilang Go to Hell
14 Feb 2026
Purbaya Akan Bantu FT UI Rp100 M: Kalau Demo, Pertahankan Menkeu