Ekonomi 28 Jan 2026 4 views

Purbaya Ungkap Dampak Pengalihan Lahan 28 Perusahaan ke Danantara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan lahan 28 perusahaan yang izinnya dicabut kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI...

Purbaya Ungkap Dampak Pengalihan Lahan 28 Perusahaan ke Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan lahan 28 perusahaan yang izinnya dicabut kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tidak akan mengganggu iklim usaha maupun perekonomian nasional. Menurut Purbaya, sebagian besar dari 28 perusahaan tersebut selama ini beroperasi secara ilegal, dengan izin yang tidak jelas dan menggunakan lahan hutan lindung. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (27/1).

Purbaya juga memastikan bahwa perlakuan perpajakan atas peralihan pengelolaan ini akan tetap adil sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tuntas, termasuk pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan serta ganti rugi atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan. Ia menambahkan bahwa penertiban perusahaan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap agenda ekonomi hijau.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dikelola oleh BPI Danantara. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan non-kehutanan, termasuk sektor tambang dan perkebunan, akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.

Prasetyo membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih diperbolehkan beroperasi, menegaskan bahwa proses administrasi pencabutan izin masih berjalan.

Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan bergerak dalam usaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Sisanya, 6 perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Berikut adalah daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

22 Badan Usaha Kehutanan:
Aceh (3 Unit):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

6 Badan Usaha Nonkehutanan:
Aceh (2 Unit):
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara (2 Unit):
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat (2 Unit):
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260128112310-92-1321903/purbaya-ungkap-dampak-pengalihan-lahan-28-perusahaan-ke-danantara
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.