OJK Seret Pinjol Crowde ke Pengadilan, Ada 62 Rekening Mitra Fiktif
Judul: OJK Seret Pinjol Crowde ke Pengadilan, Ada 62 Rekening Mitra Fiktif Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keua...
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pinjol) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham.Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21)."Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Rabu (28/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail menjelaskan perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024.Lihat Juga :OJK Bisa Gugat Langsung Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen
Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank."Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana," terang Ismail.Dalam menangani perkara tersebut, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SKjunctoPasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SKjunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.Lihat Juga :ANALISISIHSG Anjlok Dua Hari, MSCI Jadi Alarm Transparansi Pasar Modal RI"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar," ujar Ismail.Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia."Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat," pungkas OJK.[Gambas:Video CNN] (sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260130084211-78-1322633/ojk-seret-pinjol-crowde-ke-pengadilan-ada-62-rekening-mitra-fiktif
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Purbaya: Ekonomi RI Akan Alami Ekspansi Sampai 2033
14 Feb 2026
Purbaya soal Ekonomi Gonjang-ganjing: Kita Bilang Go to Hell
14 Feb 2026
Purbaya Akan Bantu FT UI Rp100 M: Kalau Demo, Pertahankan Menkeu
14 Feb 2026
Danantara Beli Lahan 5 Ha hingga Hotel 4.000 Pintu untuk Kampung Haji
14 Feb 2026
Zulhas soal Anggaran 1.000 Kampung Nelayan 2026: Kira-kira Rp22,5 T
14 Feb 2026
FOTO: Wajah Toko Perhiasan Mewah Tiffany dan Co Usai Disegel Bea Cukai