Istana Ungkap Skema BUMN Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izin Dicabut
Judul: Istana Ungkap Skema BUMN Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izin Dicabut Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap skema Badan Usaha Milik Negara...
Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap skema Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengambil alih pengelolaan lahan milik 28 perusahaan yang dicabut izinnya beberapa waktu lalu."Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita," kata Pras di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1).Pras menekankan perusahaan plat merah yang akan mengambil alih nanti akan melakukan perbaikan tata kelola yang mungkin selama ini keliru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan misalnya pelanggaran lingkungan yang selama ini dilakukan perusahaan sebelumnya, maka BUMN itu akan membenahinya.Lihat Juga :Satgas PKH Antisipasi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut"Kalau ditemukan pelanggarannya itu dalam hal tata kelola misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal misalnya pajak, ya itu harus diperbaiki juga kan begitu," ucapnya.
Pras pun menyampaikan jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan itu sebelumnya juga bermacam-macam.Dengan begitu, Pras menyebut skema penyelesaian masalah yang disiapkan pemerintah juga bermacam-macam."Jangan digeneralisir karena masing-masing kondisinya itu berbeda-beda dan penyikapannya juga akan berbeda-beda," ucap Pras.
Selain itu, ia mengatakan bahwa penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut juga harus mempertimbangkan aktivitas ekonomi masyarakat."Supaya proses penegakan hukum kan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tetapi kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar dia.Sebelumnya,Prasetyo mengatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya, akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara."Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," kata Prasetyo, mengutip Detikfinance, Senin (26/1).Sebanyak, 22 perusahaan rencananya akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan lainnya dikelola oleh Antam atau MIND ID.[Gambas:Video CNN] (mnf/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260130153911-92-1322844/istana-ungkap-skema-bumn-kelola-lahan-28-perusahaan-yang-izin-dicabut
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Bahlil Pastikan Masa Krisis Energi RI Sudah Lewat
08 Apr 2026
Pemerintah Kucurkan Rp1,7 T Redam Dampak Kenaikan Avtur ke Biaya Haji
08 Apr 2026
Ara Buka-bukaan soal Rencana Bangun Rumah Rakyat di 10 Kota Baru
08 Apr 2026
Bahlil Sebut Harga Pertamax Cs Masih Dikaji, Bakal Naik?
08 Apr 2026
BI: Ruang Penurunan Suku Bunga Makin Tertutup Imbas Perang AS-Iran
08 Apr 2026
Dari Selat Hormuz, Yuan Tantang Dominasi Dolar di Pasar Global