Istana Ungkap Skema BUMN Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izin Dicabut
Judul: Istana Ungkap Skema BUMN Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izin Dicabut Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap skema Badan Usaha Milik Negara...
Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap skema Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengambil alih pengelolaan lahan milik 28 perusahaan yang dicabut izinnya beberapa waktu lalu."Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita," kata Pras di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1).Pras menekankan perusahaan plat merah yang akan mengambil alih nanti akan melakukan perbaikan tata kelola yang mungkin selama ini keliru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan misalnya pelanggaran lingkungan yang selama ini dilakukan perusahaan sebelumnya, maka BUMN itu akan membenahinya.Lihat Juga :Satgas PKH Antisipasi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut"Kalau ditemukan pelanggarannya itu dalam hal tata kelola misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal misalnya pajak, ya itu harus diperbaiki juga kan begitu," ucapnya.
Pras pun menyampaikan jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan itu sebelumnya juga bermacam-macam.Dengan begitu, Pras menyebut skema penyelesaian masalah yang disiapkan pemerintah juga bermacam-macam."Jangan digeneralisir karena masing-masing kondisinya itu berbeda-beda dan penyikapannya juga akan berbeda-beda," ucap Pras.
Selain itu, ia mengatakan bahwa penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut juga harus mempertimbangkan aktivitas ekonomi masyarakat."Supaya proses penegakan hukum kan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tetapi kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar dia.Sebelumnya,Prasetyo mengatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya, akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara."Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," kata Prasetyo, mengutip Detikfinance, Senin (26/1).Sebanyak, 22 perusahaan rencananya akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan lainnya dikelola oleh Antam atau MIND ID.[Gambas:Video CNN] (mnf/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260130153911-92-1322844/istana-ungkap-skema-bumn-kelola-lahan-28-perusahaan-yang-izin-dicabut
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Danantara Beli Lahan 5 Ha hingga Hotel 4.000 Pintu untuk Kampung Haji
14 Feb 2026
Zulhas soal Anggaran 1.000 Kampung Nelayan 2026: Kira-kira Rp22,5 T
14 Feb 2026
FOTO: Wajah Toko Perhiasan Mewah Tiffany dan Co Usai Disegel Bea Cukai
14 Feb 2026
Bahlil Sebut Impor LPG Masih Dominan Lantaran Produksi Hanya 24 Persen
14 Feb 2026
Asuransi Bencana: Cara Kerja, Tips Memilih, hingga Kisaran Premi
14 Feb 2026
Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Tangerang Tembus Rp17.500 per Liter