DJP Respons Temuan PPATK soal Pengemplang Pajak Tekstil Rp12,5 T
Judul: DJP Respons Temuan PPATK soal Pengemplang Pajak Tekstil Rp12,5 T Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons temuan Pusat Pelaporan d...
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal modus pengemplang pajak di sektor tekstil dengan menaruh omzet di rekening karyawan hingga Rp12 triliun.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengapresiasi peran PPATK dalam mengungkap indikasi pengemplangan pajak di sektor tekstil tersebut.Ia menyebut temuan itu merupakan bagian dari sinergi antarlembaga yang selama ini telah berjalan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DJP dan PPATK secara konsisten bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum perpajakan," kata Rosmauli kepada .com, Jumat (30/1).Lihat Juga :Purbaya soal Dirut BEI Mundur: Dia Tak Merespons MSCI, Kesalahan Fatal
Terkait dugaan pengemplangan pajak ini, DJP akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya.Saat ini masih tahap pengembangan analisis dan penelaahan," pungkasnya.PPATK menemukan aksi pengemplang pajak di sektor tekstil dengan modus menaruh omzet di rekening karyawan. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut aksi pengemplangan pajak itu ditemukan pihaknya pada tahun 2025.Ia mengatakan dari temuan PPATK, para pelaku memakai rekening milik karyawan atau pribadi untuk menyembunyikan omzet sebesar Rp12,49 triliun.
"Pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).Di sisi lain, Natsir mengatakan pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perpajakan lewat pemberian laporan transaksi keuangan.Ia mengklaim lewat kerja sama tersebut telah berhasil mengoptimalkan penerimaan negara dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.Tak hanya itu, kata dia, di sepanjang tahun 2025 PPATK juga telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.[Gambas:Video CNN] (lau/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260130173308-532-1322899/djp-respons-temuan-ppatk-soal-pengemplang-pajak-tekstil-rp125-t
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Zulhas soal Anggaran 1.000 Kampung Nelayan 2026: Kira-kira Rp22,5 T
14 Feb 2026
FOTO: Wajah Toko Perhiasan Mewah Tiffany dan Co Usai Disegel Bea Cukai
14 Feb 2026
Bahlil Sebut Impor LPG Masih Dominan Lantaran Produksi Hanya 24 Persen
14 Feb 2026
Asuransi Bencana: Cara Kerja, Tips Memilih, hingga Kisaran Premi
14 Feb 2026
Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Tangerang Tembus Rp17.500 per Liter
14 Feb 2026
Tips Berlibur Nyaman dan Aman Jelang Libur Panjang