DJP Respons Temuan PPATK soal Pengemplang Pajak Tekstil Rp12,5 T
Judul: DJP Respons Temuan PPATK soal Pengemplang Pajak Tekstil Rp12,5 T Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons temuan Pusat Pelaporan d...
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal modus pengemplang pajak di sektor tekstil dengan menaruh omzet di rekening karyawan hingga Rp12 triliun.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengapresiasi peran PPATK dalam mengungkap indikasi pengemplangan pajak di sektor tekstil tersebut.Ia menyebut temuan itu merupakan bagian dari sinergi antarlembaga yang selama ini telah berjalan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DJP dan PPATK secara konsisten bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum perpajakan," kata Rosmauli kepada .com, Jumat (30/1).Lihat Juga :Purbaya soal Dirut BEI Mundur: Dia Tak Merespons MSCI, Kesalahan Fatal
Terkait dugaan pengemplangan pajak ini, DJP akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya.Saat ini masih tahap pengembangan analisis dan penelaahan," pungkasnya.PPATK menemukan aksi pengemplang pajak di sektor tekstil dengan modus menaruh omzet di rekening karyawan. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut aksi pengemplangan pajak itu ditemukan pihaknya pada tahun 2025.Ia mengatakan dari temuan PPATK, para pelaku memakai rekening milik karyawan atau pribadi untuk menyembunyikan omzet sebesar Rp12,49 triliun.
"Pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).Di sisi lain, Natsir mengatakan pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perpajakan lewat pemberian laporan transaksi keuangan.Ia mengklaim lewat kerja sama tersebut telah berhasil mengoptimalkan penerimaan negara dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.Tak hanya itu, kata dia, di sepanjang tahun 2025 PPATK juga telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.[Gambas:Video CNN] (lau/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260130173308-532-1322899/djp-respons-temuan-ppatk-soal-pengemplang-pajak-tekstil-rp125-t
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Bahlil Pastikan Masa Krisis Energi RI Sudah Lewat
08 Apr 2026
Pemerintah Kucurkan Rp1,7 T Redam Dampak Kenaikan Avtur ke Biaya Haji
08 Apr 2026
Ara Buka-bukaan soal Rencana Bangun Rumah Rakyat di 10 Kota Baru
08 Apr 2026
Bahlil Sebut Harga Pertamax Cs Masih Dikaji, Bakal Naik?
08 Apr 2026
BI: Ruang Penurunan Suku Bunga Makin Tertutup Imbas Perang AS-Iran
08 Apr 2026
Dari Selat Hormuz, Yuan Tantang Dominasi Dolar di Pasar Global