Ekonomi 30 Jan 2026 5 views

Mahendra Siregar dan Pejabat OJK Mundur Usai IHSG Ambrol Beruntun

Judul: Mahendra Siregar dan Pejabat OJK Mundur Usai IHSG Ambrol Beruntun Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Deri...

Mahendra Siregar dan Pejabat OJK Mundur Usai IHSG Ambrol Beruntun
Judul: Mahendra Siregar dan Pejabat OJK Mundur Usai IHSG Ambrol Beruntun

Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), mundur dari jabatannya, Jumat (30/1).Pengunduran diri tersebut menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat Pagi.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa KE PMDK dan DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuaimekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)."Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkahpemulihan yang diperlukan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat (30/1)
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, sertaakuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (ins)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260130183336-92-1322927/mahendra-siregar-dan-pejabat-ojk-mundur-usai-ihsg-ambrol-beruntun
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.