Pemerintah Larang Perusahaan MLM Jualan Produk di Shopee - Tokopedia
Judul: Pemerintah Larang Perusahaan MLM Jualan Produk di Shopee - Tokopedia Jakarta, Pemerintah melarang perusahaan penjualan langsung atau multi-level marketing (MLM) menjual pro...
Jakarta, Pemerintah melarang perusahaan penjualan langsung atau multi-level marketing (MLM) menjual produknya melalui lokapasar atau marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.Larangan itu dalam aturan baru yang mengubah tata niaga sektor perdagangan dan memperketat skema penjualan langsung, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang diteken 15 Januari 2026.Dalam Pasal 51 aturan itu, pemerintah melarang perusahaan penjualan langsung atau multi-level marketing (MLM) memasarkan produknya melalui lokapasar atau marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Aturan tersebut juga menegaskan larangan penggunaan skema piramida dalam pembentukan jaringan pemasaran MLM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang penjualan langsung dilarang melakukan kegiatan menjual barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace," bunyi Pasal itu.Lihat Juga :Purbaya Temukan Indikasi 10 Raksasa Sawit Manipulasi Ekspor CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan PP 3/2026 menambahkan dan menegaskan norma di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan penjualan langsung atau MLM."Ada beberapa norma yang ditambahkan di dalam PP 3 itu. Di bidang perdagangan, salah satunya yang terkait dengan penjualan langsung atau multi-level marketing," ujar Iqbal di PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI), Bekasi, Kamis (5/2).Iqbal menerangkan dalam praktik perdagangan dikenal dua skema, yakni perdagangan tidak langsung dan perdagangan langsung. Di Indonesia, perdagangan langsung identik dengan sistem MLM yang diatur secara khusus."Kalau perdagangan langsung itu dari distributor bisa langsung kepada konsumen akhir. Nah, di Indonesia yang disebut perdagangan langsung itu multi-level marketing," katanya.Lihat Juga :Ramai Peserta PBI BJPS Berstatus Nonaktif, Ini Penjelasan DirutTerkait praktik MLM di e-commerce, Iqbal menegaskan larangan tersebut bukan hal baru dan kini dipertegas kembali melalui PP 3/2026."Dilarang. Sejak dulu, barang-barang yang dijual secara multi-level marketing itu tidak diperbolehkan untuk dijual di e-commerce. Karena kan e-commerce itu bisa langsung dibeli oleh konsumen akhir," ujarnya.Menurut Iqbal, penjualan melalui marketplace bertentangan dengan karakter penjualan langsung karena memungkinkan konsumen membeli produk tanpa melalui jaringan penjual atau distributor resmi.
"Penjualan secara langsung ini harus dijual melalui orang-orang multi-level marketing sendiri atau distributor-distributornya," kata Iqbal.Ia menambahkan larangan tersebut justru dimaksudkan untuk melindungi perusahaan MLM agar tidak merugikan sistem bisnisnya sendiri."Pihak yang dirugikan itu justru perusahaan multi-level marketing sendiri, karena mereka investasi di tenaga pemasaran atau distributor-distributornya," ujarnya.[Gambas:Video CNN] (del/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260205140648-92-1324930/pemerintah-larang-perusahaan-mlm-jualan-produk-di-shopee-tokopedia
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Jejak Inovasi Huawei Pimpin Smartphone Lipat, dari Mate X ke Mate X7
13 Feb 2026
Bos Badan Gizi Klaim MBG Dorong Uang Beredar Rp29 T
13 Feb 2026
PT Garam Bakal Olah Limbah Kilang Balikpapan, Investasi Pabrik Rp7 T
13 Feb 2026
Purbaya Pastikan Misbakhun-Suahasil Tak Daftar Seleksi Bos OJK
13 Feb 2026
Purbaya soal Impor Ilegal Tiffany dan Co: Sepertinya Ada Kongkalikong
13 Feb 2026
Respons Danantara soal Target Laba 7 Persen dari Ribuan Aset BUMN