BI Telusuri Temuan Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi
Bank Indonesia (BI) sedang menyelidiki temuan potongan uang kertas rupiah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan setelah...
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memverifikasi fakta di lapangan dan melacak asal-usul potongan uang tersebut.
"Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (4/2).
Ramdan menegaskan bahwa dalam pengelolaan uang rupiah, BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memusnahkan uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah ditarik dari peredaran.
"Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah," kata Ramdan.
Ia menjelaskan bahwa proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor BI dengan prosedur dan pengawasan yang ketat sebelum limbahnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah.
"Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Selain itu, BI juga menerapkan pengelolaan limbah berkelanjutan. Sejak tahun 2023, BI secara bertahap mengadopsi konsep *waste to energy* dan *waste to product* dalam pengelolaan limbah racik uang kertas. Implementasi *waste to energy* dilakukan dengan memanfaatkan limbah sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, sementara *waste to product* antara lain mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali.
Sebelumnya, potongan uang kertas pecahan Rp2.000, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu ditemukan di TPS liar di Kabupaten Bekasi. Penemuan ini bermula dari laporan dugaan pembuangan limbah medis. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ditemukan limbah medis. Di lokasi justru ditemukan plastik kuning berisi sampah sayuran dan potongan uang kertas yang dikonfirmasi sebagai uang asli. DLH Kabupaten Bekasi saat ini masih menelusuri pihak yang membuang potongan uang tersebut.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260205144213-78-1324954/bi-telusuri-temuan-cacahan-uang-di-tps-liar-bekasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Menteri Dody Buka Suara usai Kejati DKI Datangi Kantor Kementerian PU
09 Apr 2026
OJK Usul Pemohon Sertifikat Halal Wajib Pakai Layanan Keuangan Syariah
09 Apr 2026
HdanM Bakal Tutup 160 Gerai Tahun Ini, Ini Alasannya
09 Apr 2026
Prabowo Mau RI Investasi Besar-besaran Olah Sawit-Jelantah Jadi Avtur
09 Apr 2026
TASPEN Raih Apresiasi Investor Strategis Surat Utang Negara Tahun 2025
09 Apr 2026
Tak Bisa Parsial, DSN Dorong Integrasi Lintas Sektor Ekonomi Syariah