Usulan Lengkap IMF soal Naikkan Pajak Pekerja RI yang Ditolak Purbaya
Judul: Usulan Lengkap IMF soal Naikkan Pajak Pekerja RI yang Ditolak Purbaya Jakarta, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF) memasukkan kenaikan pajak pengh...
Jakarta, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF) memasukkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) tenaga kerja sebagai salah satu skema pembiayaan dalam simulasi peningkatan investasi publik Indonesia menuju target negara berpendapatan tinggi pada 2045.Dalam laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF mensimulasikan skenario peningkatan investasi publik secara bertahap dari 0,25 hingga 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dua dekade ke depan.IMF menjelaskan, pada tahap awal peningkatan investasi tersebut sepenuhnya dibiayai melalui defisit anggaran. Namun seiring waktu, pajak penghasilan tenaga kerja dinaikkan secara bertahap guna mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada awalnya, peningkatan investasi publik sepenuhnya dibiayai melalui defisit. Namun seiring waktu, pajak penghasilan tenaga kerja dinaikkan secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit. Urutan reformasi ini memungkinkan dampak negatif terhadap ekonomi pada tahap awal akibat beban pajak yang lebih tinggi dapat diminimalkan," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Kamis (19/2).Lihat Juga :Alasan Purbaya Tolak Usul IMF Naikkan Pajak Karyawan Demi Jaga APBN
Lembaga keuangan internasional itu menambahkan pilihan penggunaan pajak penghasilan tenaga kerja tersebut bersifat ilustratif dalam skema pembiayaan untuk memobilisasi penerimaan negara.Di sisi lain, lembaga tersebut menilai peningkatan investasi publik dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi dan mendorong penciptaan lapangan kerja dalam jangka panjang.Namun, langkah itu membutuhkan sumber pembiayaan berkelanjutan agar defisit tetap terjaga di bawah batas 3 persen PDB.Dalam laporan yang sama, IMF mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 diperkirakan berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB, mendekati batas maksimal 3 persen yang ditetapkan pemerintah.Lihat Juga :Prabowo Pede Ekonomi 2026 di Atas 5%: Kami Gerakkan dari Akar RumputMenanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan dalam waktu dekat.Ia menyatakan defisit APBN saat ini masih berada di bawah ambang batas 3 persen PDB, sehingga belum diperlukan perubahan tarif pajak."Kan selama ini (defisit) kita (enggak) 3 persen. Ya bagus usulan IMF, itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2) kemarin.
Purbaya menegaskan pemerintah lebih memilih memperluas basis pajak dan menutup kebocoran penerimaan dibanding menaikkan tarif pajak pekerja.Pemerintah juga berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan meningkat secara alami dan defisit dapat ditekan."Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis," ujarnya.[Gambas:Video CNN] (lau/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260219122830-532-1329622/usulan-lengkap-imf-soal-naikkan-pajak-pekerja-ri-yang-ditolak-purbaya
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Plastik Langka, Industri Minuman Kaji Beralih Kembali Pakai Botol Kaca
10 Apr 2026
IHSG Diprediksi Mendung Jelang Akhir Pekan
10 Apr 2026
Apakah Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik?
10 Apr 2026
Insentif Motor Listrik Belum Cair? Ini Penjelasan Kemenperin
09 Apr 2026
Menhub Ungkap Prabowo Minta Garuda Gaet Saudia untuk Alasan Ini
09 Apr 2026
Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak: Perlu Dikaji Ulang