Ekonomi 19 Feb 2026 6 views

8 Poin Utama Kerangka Perjanjian Perdagangan RI-AS

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dijadwalkan menandatangani kesepakatan tarif dagang pada Kamis (19/2) di AS. Kesepakatan ini merupakan t...

8 Poin Utama Kerangka Perjanjian Perdagangan RI-AS
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dijadwalkan menandatangani kesepakatan tarif dagang pada Kamis (19/2) di AS. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari kerangka kerja negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan AS tahun lalu.

Gedung Putih mengumumkan kesepakatan ini pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat. Dalam kerangka perjanjian tersebut, Indonesia akan menghapus hampir seluruh tarif impor untuk produk industri, pangan, dan pertanian dari AS. Sebagai imbalannya, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19 persen, lebih rendah dari rencana awal 32 persen yang sempat ditunda.

Donald Trump menyatakan bahwa kesepakatan ini akan membuka akses pasar yang signifikan bagi AS di Indonesia, serta menjadi terobosan besar bagi sektor manufaktur, agrikultur, dan digital Amerika.

Berikut adalah poin-poin utama kerangka kesepakatan dagang Indonesia-AS yang disepakati tahun lalu:

1. **Tarif 19 persen untuk Ekspor RI**
Seluruh barang ekspor Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan tarif sebesar 19 persen. Sebaliknya, barang ekspor AS yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan tarif (0 persen). Sebelumnya, rata-rata tarif untuk barang Indonesia adalah 8 persen, sementara tarif Indonesia terhadap barang AS rata-rata 3 persen.

2. **Produk AS Bebas Syarat TKDN**
Indonesia akan melonggarkan sejumlah ketentuan impor bagi produk AS, termasuk mengecualikan barang AS dari kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Indonesia juga akan menerima kendaraan yang dibuat dengan standar AS dan mengakui sertifikat makanan serta obat-obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Produk kosmetik, alat kesehatan, dan farmasi AS juga akan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi di Indonesia. Pembatasan atau persyaratan lisensi untuk produk manufaktur AS dan suku cadangnya akan dihapus, termasuk inspeksi prapengiriman dan ketentuan verifikasi impor. Indonesia juga berkomitmen menyelesaikan persoalan hak cipta sesuai Laporan Khusus 301 USTR dan memperbaiki prosedur penilaian kesesuaian.

3. **Pelonggaran Impor Produk Pertanian AS**
Produk makanan dan pertanian AS akan dikecualikan dari sejumlah aturan lisensi impor, termasuk kebijakan neraca komoditas. Indonesia juga menjamin transparansi serta penghormatan terhadap indikasi geografis (GIs) dan akan mengakui pengawasan regulasi AS, termasuk daftar fasilitas daging sapi, ayam, dan susu, serta menerima sertifikat yang diterbitkan otoritas AS.

4. **Aturan Cegah Negara Ketiga**
Kedua negara akan bernegosiasi terkait aturan asal barang untuk memastikan perdagangan bilateral tidak dimanfaatkan oleh negara ketiga.

5. **Komitmen Sektor Digital dan Data Pribadi**
Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen di bidang perdagangan digital, layanan, dan investasi. Indonesia berkomitmen menghapus batas tarif Sistem Tarif Terharmonisasi (HTS) atas barang tidak berwujud dan menunda sejumlah persyaratan deklarasi impor. Indonesia juga mendukung moratorium bea cukai atas transmisi elektronik di WTO dan menyediakan kepastian pemindahan data pribadi ke AS. AS menyatakan pemindahan data dilakukan karena negara tersebut dinilai memiliki perlindungan data pribadi yang memadai sesuai hukum Indonesia.

6. **Larangan Tenaga Kerja Paksa**
Indonesia berkomitmen mengadopsi dan menerapkan larangan impor tenaga kerja asing secara paksa, serta mencabut pembatasan terhadap hak kebebasan berserikat bagi pekerja dan serikat pekerja.

7. **Penghapusan Pembatasan Ekspor Mineral**
Indonesia akan menghapus larangan ekspor komoditas ke AS, termasuk mineral penting. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa mineral yang dimaksud adalah mineral yang telah diproses di dalam negeri, bukan bijih mentah, sejalan dengan program hilirisasi pemerintah.

8. **Tambahan Impor dari AS**
Indonesia juga akan meningkatkan impor dari AS, terutama untuk produk pertanian, dirgantara, dan energi. Komitmen ini menjadi bagian dari kesepakatan relaksasi tarif impor produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen. Trump menyebut bahwa sebagai bagian dari perjanjian, Indonesia telah berkomitmen untuk membeli Energi AS senilai US$15 miliar, produk pertanian Amerika senilai US$4,5 miliar, dan 50 pesawat Boeing Jet, banyak di antaranya adalah 777.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260219131012-92-1329638/8-poin-utama-kerangka-perjanjian-perdagangan-ri-as
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.