RI-AS Resmi Teken Kesepakatan Dagang, Indonesia Kena Tarif 19 Persen
Judul: RI-AS Resmi Teken Kesepakatan Dagang, Indonesia Kena Tarif 19 Persen Jakarta, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian perdagangan timb...
Jakarta, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik pada hari ini, Jumat (20/2) waktu Indonesia.AS mengenakan tarif sebesar 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia, meski ada beberapa barang dibebaskan tarifnya.Berdasarkan keterangan di situs White House, dijelaskan dalam beberapa pekan mendatang AS dan Indonesia akan menjalankan prosedur domestik yang diperlukan agar perjanjian ini berlaku efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amerika Serikat akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk tertentu yang ditetapkan dan akan menerima tarif timbal balik 0 persen," bunyi pengumuman itu.Lihat Juga :Bos BRI Sebut Pelemahan Kredit Gara-gara Pelaku Usaha Tahan EkspansiAS berkomitmen membentuk mekanisme yang memungkinkan sejumlah barang tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia memperoleh tarif timbal balik 0 persen, dengan volume atau kuota tertentu yang akan ditetapkan.
"Kuota ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan serat buatan asal Amerika Serikat," tulis pihak Gedung Putih.Saat ini, AS mencatat defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Total defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia mencapai US$23,7 miliar pada 2025.Sebelum kesepakatan ini, rata-rata tarif yang diterapkan Indonesia pada produk AS sebesar 8 persen, sementara rata-rata tarif yang diterapkan AS ke RI sebesar 3,3 persen.[Gambas:Video CNN] (pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260220081709-92-1329879/ri-as-resmi-teken-kesepakatan-dagang-indonesia-kena-tarif-19-persen
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Plastik Langka, Industri Minuman Kaji Beralih Kembali Pakai Botol Kaca
10 Apr 2026
IHSG Diprediksi Mendung Jelang Akhir Pekan
10 Apr 2026
Apakah Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik?
10 Apr 2026
Insentif Motor Listrik Belum Cair? Ini Penjelasan Kemenperin
09 Apr 2026
Menhub Ungkap Prabowo Minta Garuda Gaet Saudia untuk Alasan Ini
09 Apr 2026
Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak: Perlu Dikaji Ulang