Ekonomi 20 Feb 2026 6 views

Mendag Sebut Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Tak Perlu Izin Khusus

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa impor kendaraan komersial, termasuk mobil pikap dari India, tidak memerlukan izin impor atau rekomendasi khusus. Pernyata...

Mendag Sebut Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Tak Perlu Izin Khusus
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa impor kendaraan komersial, termasuk mobil pikap dari India, tidak memerlukan izin impor atau rekomendasi khusus. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas rencana impor 105 ribu kendaraan komersial untuk proyek Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Budi menjelaskan bahwa pengaturan impor kendaraan berbeda dengan komoditas lain karena tidak mewajibkan Persetujuan Impor (PI). "Mobil itu tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi. Kalau mobil kan bebas," ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (20/2). Ia juga menyarankan agar penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan impor kendaraan dapat ditanyakan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku instansi teknis yang menangani sektor otomotif.

Rencana impor kendaraan ini mencuat setelah BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) diketahui akan mengimpor 105 ribu kendaraan komersial dari India pada tahun ini. Dua produsen kendaraan asal India, Mahindra & Mahindra serta Tata Motors, telah mengumumkan ekspor kendaraan ke Indonesia untuk proyek tersebut. Mahindra akan mengirim sekitar 35 ribu unit pikap Scorpio yang diproduksi di pabrik Nashik, Maharashtra, sementara Tata Motors memperoleh pesanan 70 ribu unit yang terdiri dari 35 ribu pikap Yodha dan 35 ribu truk Ultra T7.

Total impor kendaraan komersial tersebut hampir setara dengan penjualan pikap semua merek di Indonesia yang mencapai sekitar 107 ribu unit sepanjang tahun 2025.

Rencana impor ini menuai kritik karena Indonesia dinilai memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap dalam negeri yang cukup besar. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan bahwa kebutuhan kendaraan komersial seharusnya dapat dipenuhi oleh industri nasional. Menurut Agus, pemenuhan kebutuhan melalui impor berpotensi mengalihkan nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja ke luar negeri. Sebaliknya, pemanfaatan produksi domestik dapat memperkuat industri otomotif nasional serta menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

"Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pick-up dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri. Namun, apabila kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri, maka manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri nasional juga akan dirasakan di dalam negeri," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260220155522-92-1330082/mendag-sebut-impor-105-ribu-mobil-pikap-india-tak-perlu-izin-khusus
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.