AS Minta Produk Pangan-Pertanian Masuk RI Tanpa Pembatasan Impor
Amerika Serikat (AS) mendesak Indonesia untuk mempermudah impor produk pangan dan pertanian dari AS. Permintaan ini diajukan dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia...
Menurut dokumen United States Trade Representative (USTR) yang dirilis pada Kamis (19/2), AS meminta Indonesia untuk menghapus berbagai skema perizinan impor, termasuk kebijakan neraca komoditas dan rezim perizinan impor hortikultura. Indonesia diharapkan hanya menerapkan perizinan impor otomatis untuk produk pangan dan pertanian AS.
Selain itu, AS juga meminta agar Indonesia tidak menerapkan kebijakan yang memberikan hak impor khusus kepada pihak tertentu atau membatasi importir dalam memasukkan produk pertanian AS ke pasar domestik.
Perjanjian tersebut juga mencakup pengakuan terhadap standar keamanan pangan dan sistem pengawasan pangan serta pertanian AS. Indonesia diminta untuk mengakui bahwa standar sanitasi dan langkah pengawasan pangan AS telah memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia untuk produk pangan dan pertanian impor.
Indonesia juga diminta untuk menerima sertifikasi resmi pemerintah AS sebagai bukti kepatuhan produk terhadap standar keamanan pangan, serta memastikan bahwa perubahan dokumen sertifikasi bilateral tidak dilakukan tanpa persetujuan AS. Persyaratan informasi dalam sertifikat impor juga diminta untuk dibatasi hanya pada data yang benar-benar diperlukan.
Secara spesifik, untuk produk susu, Indonesia diminta untuk mengakui sistem keamanan susu AS setara dengan standar nasional. Impor produk susu sapi, domba, dan kambing yang disertai sertifikat sanitasi dari Departemen Pertanian AS (USDA) harus diizinkan tanpa tanda tangan dokter hewan dan tanpa persyaratan registrasi fasilitas produksi.
Untuk produk daging dan unggas, Indonesia diminta untuk mengakui pengawasan keamanan pangan dari USDA Food Safety Inspection Service (FSIS), menerima daftar fasilitas produksi yang diawasi pemerintah AS sebagai daftar resmi eksportir, dan tidak menambahkan persyaratan registrasi tambahan. Ketentuan serupa berlaku untuk produk olahan daging, telur, hingga produk perikanan, di mana Indonesia diminta mengizinkan impor produk perikanan AS yang dilengkapi sertifikat dari otoritas terkait seperti National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).
Penyederhanaan prosedur impor produk pertanian AS juga diatur dalam kesepakatan ini. Indonesia diminta untuk menerima sertifikat pertanian AS tanpa memperhatikan tanggal keberangkatan barang dari pelabuhan asal dan tidak mewajibkan pemberitahuan sebelum pengiriman.
Perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan AS ini telah resmi ditandatangani pada Jumat (20/2). Dalam kesepakatan tersebut, AS menetapkan tarif sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia, meskipun beberapa barang tertentu mendapat tarif nol persen. Kedua negara akan menjalankan prosedur domestik masing-masing dalam beberapa pekan ke depan agar perjanjian dapat berlaku efektif. Kesepakatan ini juga mengatur mekanisme kuota bagi ekspor tekstil Indonesia ke pasar AS.
Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya penataan hubungan perdagangan bilateral, di tengah defisit perdagangan barang AS terhadap Indonesia yang tercatat mencapai US$23,7 miliar pada tahun 2025.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260220215147-92-1330213/as-minta-produk-pangan-pertanian-masuk-ri-tanpa-pembatasan-impor
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Insentif Motor Listrik Belum Cair? Ini Penjelasan Kemenperin
09 Apr 2026
Menhub Ungkap Prabowo Minta Garuda Gaet Saudia untuk Alasan Ini
09 Apr 2026
Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak: Perlu Dikaji Ulang
09 Apr 2026
Nasabah Bisa Manfaatkan Flexi Gold di Tengah Fluktuasi Harga Emas
09 Apr 2026
FOTO: Distribusi Pembagian Bantuan Pangan
09 Apr 2026
PLN Umumkan Listrik Jakarta Sudah 100 Persen Menyala