Ekonomi 25 Feb 2026 6 views

DJP Ingatkan ASN Lapor SPT Pajak, Terakhir Sabtu 28 Februari 2026

DJP Ingatkan ASN Lapor SPT Pajak Paling Lambat 28 Februari 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahua...

DJP Ingatkan ASN Lapor SPT Pajak, Terakhir Sabtu 28 Februari 2026
DJP Ingatkan ASN Lapor SPT Pajak Paling Lambat 28 Februari 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat Sabtu, 28 Februari 2026. Batas waktu ini lebih cepat dari batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi pada umumnya, yaitu 31 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa ketentuan khusus bagi ASN ini merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," ujar Inge pada Rabu, 25 Februari.

Namun, Inge menambahkan, terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri. "Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri ada Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh-nya adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan," jelasnya.

Dengan demikian, pelaporan pajak oleh ASN pada 28 Februari merupakan wujud kepatuhan dan contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun agar tidak mengalami kendala saat pelaporan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sebelumnya menyatakan bahwa SPT tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax secara menyeluruh, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya Maret 2026, kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujarnya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Yon Arsal menjelaskan bahwa untuk dapat mengakses dan mengisi SPT melalui sistem Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun menggunakan kata sandi dan frasa sandi (passphrase).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260225120454-532-1331619/djp-ingatkan-asn-lapor-spt-pajak-terakhir-sabtu-28-februari-2026
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.