Ekonomi 26 Feb 2026 4 views

LPDP Ungkap Separuh Pelanggar Beasiswa Kembalikan Dana ke Kas Negara

LPDP Ungkap Separuh Pelanggar Beasiswa Telah Kembalikan Dana ke Negara Jakarta, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengumumkan bahwa empat dari delapan alumni penerima beasi...

LPDP Ungkap Separuh Pelanggar Beasiswa Kembalikan Dana ke Kas Negara
LPDP Ungkap Separuh Pelanggar Beasiswa Telah Kembalikan Dana ke Negara

Jakarta, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengumumkan bahwa empat dari delapan alumni penerima beasiswa yang dikenai sanksi telah melunasi pengembalian dana pendidikan ke kas negara. Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan bahwa delapan alumni tersebut terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka.

"Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya masih mencicil," jelas Sudarto.

Ia menambahkan bahwa empat alumni lainnya saat ini masih dalam proses pengembalian dana secara bertahap sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, LPDP menjatuhkan sanksi pengembalian dana penuh kepada delapan alumni ini karena dinilai tidak memenuhi kewajiban untuk berkontribusi atau bekerja di Indonesia setelah lulus. Selain pengembalian dana, alumni yang terbukti melanggar juga dikenakan sanksi pemblokiran atau *blacklist* dari seluruh program LPDP di masa mendatang.

Secara keseluruhan, LPDP telah mengevaluasi ratusan penerima beasiswa. Saat ini, terdapat 36 alumni yang masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban.

"Masih dalam proses pemeriksaan ada 36 orang terkait dugaan pelanggaran," kata Sudarto.

Hingga akhir Januari 2026, tercatat 32.876 orang telah menyelesaikan studi melalui program beasiswa LPDP. Sementara itu, 307 alumni tercatat memperoleh izin resmi untuk mengikuti program magang atau melanjutkan studi di luar negeri. Selain itu, 172 alumni bekerja di lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bank Dunia, dan Asian Development Bank (ADB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudarto menegaskan bahwa setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta serta konteks masing-masing penerima beasiswa.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260226124235-532-1332031/lpdp-ungkap-separuh-pelanggar-beasiswa-kembalikan-dana-ke-kas-negara
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.