Ekonomi 03 Mar 2026 4 views

Menaker Imbau Grab dan Gojek Cs Berikan BHR Ojol Minimal 25%

Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia aplikasi seperti Grab dan Gojek untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Besaran BHR...

Menaker Imbau Grab dan Gojek Cs Berikan BHR Ojol Minimal 25%
Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia aplikasi seperti Grab dan Gojek untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Besaran BHR yang dianjurkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir yang bekerja di layanan angkutan berbasis aplikasi. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

"Pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/3).

Yassierli menjelaskan bahwa BHR keagamaan ini diberikan kepada pengemudi dan kurir yang telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir. Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta untuk transparan dalam menghitung besaran BHR bagi para mitranya. "BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari, tapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu," tambah Yassierli.

Ia menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan ini tidak akan mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar melaksanakan ketentuan ini. Kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan juga diminta untuk memantau dan mengawal pelaksanaan surat edaran terkait pemberian BHR keagamaan tahun 2026.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260303150621-92-1333859/menaker-imbau-grab-dan-gojek-cs-berikan-bhr-ojol-minimal-25
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.