Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran
Judul: Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran 25 Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran Istimewa Selasa, 03 Mar 2026 16:02 WIB Pe...
25
Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran
Istimewa
Selasa, 03 Mar 2026 16:02 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran
Istimewa
Selasa, 03 Mar 2026 16:02 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran
Istimewa
Selasa, 03 Mar 2026 16:02 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran
Istimewa
Selasa, 03 Mar 2026 16:02 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bagikan:
url telah tercopy
25
25
25
25
25
Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran
Istimewa
Selasa, 03 Mar 2026 16:02 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bagikan:
url telah tercopy
Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran
Istimewa
Selasa, 03 Mar 2026 16:02 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bagikan:
url telah tercopy
Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran
Istimewa
Selasa, 03 Mar 2026 16:02 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bagikan:
url telah tercopy
Istimewa
Istimewa
Selasa, 03 Mar 2026 16:02 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.
Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.
Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260303151859-96-1333866/pemerintah-wajibkan-thr-pegawai-swasta-cair-sebelum-h-7-lebaran
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Bahlil Pastikan Masa Krisis Energi RI Sudah Lewat
08 Apr 2026
Pemerintah Kucurkan Rp1,7 T Redam Dampak Kenaikan Avtur ke Biaya Haji
08 Apr 2026
Ara Buka-bukaan soal Rencana Bangun Rumah Rakyat di 10 Kota Baru
08 Apr 2026
Bahlil Sebut Harga Pertamax Cs Masih Dikaji, Bakal Naik?
08 Apr 2026
BI: Ruang Penurunan Suku Bunga Makin Tertutup Imbas Perang AS-Iran
08 Apr 2026
Dari Selat Hormuz, Iran-China Goyang Dominasi Dolar di Pasar Global