Ekonomi 04 Mar 2026 5 views

Daftar 27 Bank yang Diwajibkan Purbaya Laporkan Transaksi Kartu Kredit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 27 bank untuk melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kewajiban...

Daftar 27 Bank yang Diwajibkan Purbaya Laporkan Transaksi Kartu Kredit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 27 bank untuk melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017. PMK ini ditandatangani oleh Purbaya pada 11 Februari 2026.

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data serta informasi terkait perpajakan kepada DJP. Data yang dimaksud adalah keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha atau pekerjaan bebas.

Secara khusus untuk perbankan, rincian data yang wajib disampaikan meliputi transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada *merchant*. Data yang dilaporkan mencakup:
- Identitas bank penerbit dan/atau bank *acquirer*
- Identitas *merchant*
- Nomor identitas *merchant*
- Alamat *merchant*
- Nilai transaksi
- Jumlah transaksi *settlement*
- Total transaksi batal

Data ini harus disampaikan dalam bentuk elektronik dan secara *online* sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, DJP kini berwenang untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak pelapor. Apabila data yang diterima dinilai belum mencukupi, DJP dapat meminta tambahan data melalui surat permintaan resmi, yang wajib dipenuhi paling lama satu bulan sejak diterima.

Berikut adalah daftar 27 bank yang tercantum dalam lampiran aturan tersebut dan wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit:
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank UOB Indonesia
PT Bank DKI
PT Bank Mega Tbk
PT Bank Mega Syariah
PT Bank Panin Tbk
PT Bank KB Bukopin Tbk
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
PT AEON Credit Service Indonesia
PT Home Credit Indonesia
PT Shinhan Finance
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
PT Bank QNB Indonesia Tbk
PT Batam Bintan Telekomunikasi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260304143509-78-1334268/daftar-27-bank-yang-diwajibkan-purbaya-laporkan-transaksi-kartu-kredit
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.