5 Daftar Bank Tutup Maret 2026 karena Dicurigasi OJK
Judul: 5 Daftar Bank Tutup Maret 2026 karena Dicurigasi OJK Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR), menambah daftar bank...
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR), menambah daftar bank tutup di Indonesia hingga Maret 2026.Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan bank tersebut.Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3).Lihat Juga :Jumlah ATM RI Merosot Efek Pembayaran Digital Meningkat
Dengan pencabutan tersebut, jumlah bank yang tutup sejak Januari hingga Maret 2026 tercatat menjadi lima. OJK sebelumnya mencabut izin sejumlah BPR karena berbagai permasalahan, mulai dari praktik kecurangan (fraud) hingga kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan bank.Berikut daftar bank tutup di Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026:1. BPR Suliki Gunung MasOJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.2. BPR Prima Master BankIzin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.3. Perumda BPR Bank CirebonOJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan dilakukan setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menempuh proses likuidasi.
4. BPR Kamadana KintamaniBPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. OJK menemukan permasalahan internal, termasuk praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.5. BPR Koperindo JayaTerbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 setelah pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan penyehatan bank.[Gambas:Video CNN] (lau/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260311104947-92-1336711/5-daftar-bank-tutup-maret-2026-karena-dicurigasi-ojk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Harga Plastik Naik 60 Persen di Surabaya, UMKM Didesak Ganti Kemasan
08 Apr 2026
Siap Meluncur 2026, Kemenaker Garap Program Pelatihan Kerja Difabel
07 Apr 2026
Hitungan Amran: Stok Beras 4,6 Juta Ton Cukup untuk 11 Bulan
07 Apr 2026
Siapkan Solusi, Mentan Amran Bakal Cek Harga Ayam Hidup yang Anjlok
07 Apr 2026
BI Buka Suara soal Rupiah Tembus Level Terendah Sepanjang Sejarah
07 Apr 2026
Ada 15 Juta Ton, Pupuk Indonesia Pastikan Produksi Aman