Arus Mudik 2026, Ditjen Hubdat Ingatkan Pembatasan Truk di Ruas Tol
Judul: Arus Mudik 2026, Ditjen Hubdat Ingatkan Pembatasan Truk di Ruas Tol Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Aan Suhanan mendampingi Menteri Perhubungan...
Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Aan Suhanan mendampingi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melakukan pemantauan arus mudik Lebaran 2026 di salah satu ruas tol Jawa Barat pada Minggu (15/3) dini hari.Dalam pemantauan yang juga dihadiri oleh Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono itu, ditemukan sejumlah truk dengan tiga sumbu atau lebih yang masih beroperasi di jalan tol selama periode pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 yang berlaku pada 13-29 Maret.Kebijakan pembatasan itu diberlakukan untuk memberikan ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan mudik agar perjalanan selamat, aman, lancar, dan nyaman. Adapun pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang tertentu seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan vital lainnya.Untuk itu, Menhub Dudy mengingatkan para pelaku usaha logistik dan operator angkutan barang untuk mematuhi ketentuan pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, Menhub juga sempat menghentikan beberapa kendaraan untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai aturan yang berlaku kepada para pengemudi. (rea/rir)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260315195406-97-1338339/arus-mudik-2026-ditjen-hubdat-ingatkan-pembatasan-truk-di-ruas-tol
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Segera Dibuka, Purbaya Tawarkan 380 Lowongan Bea Cukai ke Lulusan SMA
07 Apr 2026
Prabowo Panggil Airlangga hingga Gubernur BI ke Istana Sore Ini
07 Apr 2026
Purbaya Buka-bukaan Alasan Tak Naikkan Harga BBM
07 Apr 2026
Menaker Minta Perusahaan AS di RI Umumkan Lowongan Kerja ke Pemerintah
07 Apr 2026
Kondisi Pupuk RI Dijamin Aman di Tengah Penutupan Selat Hormuz
07 Apr 2026
OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto 2025 Lesu Jadi Rp482,23 T