Ekonomi 20 Apr 2026 1 views

Pemerintah Masih Kaji Skema Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes

Jakarta, Pemerintah masih mengkaji skema pemberian upah bagi 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).Hingga kini, besaran dan mekanisme gaji belum...

Pemerintah Masih Kaji Skema Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes
Jakarta, Pemerintah masih mengkaji skema pemberian upah bagi 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).Hingga kini, besaran dan mekanisme gaji belum diputuskan, meski dipastikan tidak berkaitan dengan skema pembiayaan koperasi melalui pinjaman bank.Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan sumber gaji manajer tidak berasal dari fasilitas pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit koperasi yang diatur pemerintah.

"Enggak, di luar (pinjaman Rp3 miliar). Nanti ada skemanya lagi," ujar Ferry di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (20/4).Lihat Juga :Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Tedi Bharata menyebut skema penggajian masih dalam pembahasan dan akan mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku seiring status para manajer sebagai pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)."PKWT kan ada aturannya. Kita enggak bisa asal memberikan gaji. Jadi don't worry, enggak usah terlalu, karena tentu ini lagi dibahas juga terkait dengan gaji," kata Tedi. Ia menekankan pemerintah saat ini lebih memprioritaskan kualitas kandidat yang direkrut dibandingkan pembahasan nominal gaji. Manajer Kopdes dituntut memiliki karakter kewirausahaan dan kemampuan membangun jejaring usaha di tingkat desa."Jadi orang-orang yang punya karakter yang entrepreneurship, jadi businessman. Karena akan banyak ketemu dengan vendor, ketemu dengan BUMN, ketemu dengan para pelaku usaha di desa," ujarnya.Tedi juga memastikan anggaran gaji berasal dari pemerintah dan bersifat terpisah dari skema pembiayaan koperasi."Dari pemerintah. Bukan (dari pembiayaan Rp3 miliar), (anggarannya) dari pemerintah," ucapnya.Adapun besaran gaji nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak seragam.Lihat Juga :Anak Buah Purbaya Diangkat Jadi Komisaris BNI"Sesuai aturannya, iya. Kan menyesuaikan, nggak bisa sama," imbuhnya.Secara umum, pemerintah tidak menetapkan standar tunggal untuk gaji pegawai PKWT di BUMN. Besarannya bergantung pada posisi, tanggung jawab, serta kebijakan masing-masing perusahaan.Sebagai gambaran, data dari berbagai sumber menunjukkan gaji pegawai BUMN bervariasi. Untuk level staf, kisaran gaji umumnya berada di rentang Rp4 juta hingga Rp8 juta per bulan.Sementara untuk level manajerial, angkanya bisa mencapai Rp8 juta hingga lebih dari Rp20 juta per bulan, tergantung sektor dan perusahaan.Dengan demikian, gaji manajer Kopdes Merah Putih berpotensi berada dalam rentang yang bervariasi dan menyesuaikan standar tersebut, meski pemerintah belum memberikan angka resmi.Lihat Juga :KFC Rugi Rp366 M, Tutup Puluhan Gerai pada 2025Di tengah pembahasan tersebut, minat masyarakat terhadap posisi manajer Kopdes Merah Putih terpantau tinggi. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut jumlah pendaftar telah mencapai 383.830 orang per Senin (20/4), dengan mayoritas memilih program Kopdes.Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat koperasi desa dan kampung nelayan secara nasional.Pada tahap awal, pemerintah membuka sekitar 35.476 formasi, terdiri dari 30 ribu manajer Kopdes dan 5.476 pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Peserta yang lolos akan berstatus pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan skema PKWT.Lihat Juga :Satu Kapal Tanker Bermuatan LPG RI Sukses Melintas Selat HormuzDi sisi lain, pemerintah juga mengatur skema pembiayaan koperasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini memungkinkan koperasi desa memperoleh pembiayaan dari bank dengan dukungan likuiditas APBN.Dalam beleid tersebut, pemerintah menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank untuk mendukung percepatan pembangunan fisik koperasi, seperti gerai dan pergudangan.Setiap unit koperasi dapat mengakses pembiayaan dengan limit maksimal Rp3 miliar, dengan bunga sekitar 6 persen per tahun.
(del/ins)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260420151316-92-1350046/pemerintah-masih-kaji-skema-gaji-30-ribu-manajer-kopdes
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.