Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
BPJS Kesehatan tetap menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengakses layanan medis yang terjangkau. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua penyakit, tindakan medis, atau layanan...
Aturan ini menjadi dasar pembatasan layanan yang dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keberlanjutan program JKN, sekaligus memprioritaskan layanan kesehatan yang dianggap esensial dan sesuai kebutuhan dasar peserta.
Selain penyakit tertentu, BPJS juga tidak menanggung tindakan medis yang bersifat kosmetik, pilihan pribadi, atau pengobatan yang belum terbukti secara medis. Misalnya, operasi plastik untuk tujuan estetika seperti memancungkan hidung tidak ditanggung. Namun, operasi plastik dapat ditanggung jika dilakukan untuk rekonstruksi medis, misalnya akibat kecelakaan atau kondisi medis tertentu.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi lasik karena dinilai bukan tindakan medis darurat. Penjaminan layanan mata hanya diberikan untuk tindakan dengan indikasi medis, seperti operasi katarak. Demikian pula, operasi caesar tidak selalu otomatis ditanggung BPJS. Jika tindakan ini dilakukan tanpa alasan medis, biaya persalinan akan menjadi tanggungan pribadi pasien. Sebaliknya, jika operasi caesar dilakukan karena risiko kesehatan ibu atau janin, BPJS akan tetap menanggungnya.
Agar layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS, peserta wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Prosedur ini dimulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga mendapatkan rujukan resmi ke rumah sakit mitra BPJS.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan hingga Mei 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Untuk peserta mandiri, besaran iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan: Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp150 ribu untuk kelas I.
Berikut adalah daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Pengobatan infertilitas atau mandul.
Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.
Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
Alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri.
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.
Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program wajib lainnya.
Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
Layanan yang sudah dijamin oleh program lain.
Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260508103747-92-1356444/daftar-penyakit-yang-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-mei-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
Timur Tengah Memanas, Jepang Kucurkan Subsidi Energi Rp57 T
29 May 2026
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Kemenhub Perkuat Transportasi Massal
28 May 2026
Pertagas Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Best Human Capital Award 2026
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"