Pengadilan AS Putuskan Tarif Global 10 Persen Trump Ilegal
Jakarta, Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) memutuskan tarif impor global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum atau ilegal.Pengadilan m...
Majelis hakim memutus perkara dengan suara 2 banding 1. Dua hakim menyatakan kebijakan tarif Trump tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang digunakan pemerintah, sementara satu hakim menilai keputusan memenangkan penggugat terlalu dini untuk diambil.Lihat Juga :Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Dalam gugatan tersebut, para pelaku usaha kecil menuding pemerintahan Trump mencoba mencari celah hukum baru untuk mempertahankan kebijakan tarif impor setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan tarif lain yang diberlakukan Trump pada 2025.Kala itu, MA menyatakan tarif yang diterapkan dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act melampaui kewenangan presiden.Sebagai respons, Trump kemudian menggunakan Pasal 122 Trade Act 1974 dalam kebijakan tarif baru pada Februari lalu. Aturan itu memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif sementara hingga 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran serius atau mencegah pelemahan dolar AS.Namun, pengadilan menilai kondisi ekonomi yang dijadikan alasan Trump tidak memenuhi syarat penerapan aturan tarif tersebut.Pemerintahan Trump sebelumnya berdalih AS menghadapi defisit perdagangan barang yang besar, mencapai US$1,2 triliun per tahun, serta defisit transaksi berjalan sekitar 4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).Lihat Juga :Anggota IV BPK Haerul Saleh Meninggal Akibat Musibah KebakaranMeski demikian, sejumlah ekonom dan pakar hukum perdagangan menilai AS tidak sedang berada di ambang krisis neraca pembayaran. Karena itu, kebijakan tarif tersebut dianggap rentan digugat secara hukum.Pengadilan juga menilai alasan yang digunakan pemerintah tidak cukup kuat untuk menerapkan tarif impor global secara luas terhadap berbagai produk.Putusan pengadilan yang menganulir tarif Trump ini disambut positif oleh kalangan pelaku usaha, yang menilai tarif impor justru membebani biaya produksi dan rantai pasok global.CEO perusahaan mainan Basic Fun! Jay Foreman menyebut keputusan pengadilan menjadi kemenangan penting bagi perusahaan-perusahaan AS yang bergantung pada manufaktur global.
"Tarif yang tidak sah membuat bisnis seperti kami lebih sulit bersaing dan berkembang," kata Foreman dalam pernyataannya.Ia juga menilai keputusan pengadilan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku usaha di tengah ketidakpastian rantai pasok global."Kami terdorong dengan pengakuan pengadilan bahwa tarif ini melampaui kewenangan presiden. Putusan ini memberikan kejelasan dan stabilitas yang dibutuhkan perusahaan dalam menghadapi rantai pasok global," ujarnya. (del/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260508121915-532-1356486/pengadilan-as-putuskan-tarif-global-10-persen-trump-ilegal
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
Timur Tengah Memanas, Jepang Kucurkan Subsidi Energi Rp57 T
29 May 2026
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Kemenhub Perkuat Transportasi Massal
28 May 2026
Pertagas Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Best Human Capital Award 2026
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"