Purbaya Sentil Proyek PSEL Makassar: Kusut, Pantes Enggak Jalan!
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kekesalannya atas mandeknya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut...
Keluhan ini disampaikan dalam sidang debottlenecking Satgas P3M-PPE yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5). "Ini kusut banget. Pantes saja enggak jalan-jalan PLTSa-nya," ujar Purbaya, menggambarkan kerumitan masalah tanah yang melilit proyek tersebut.
Purbaya kemudian mengusulkan agar proyek tetap menggunakan lahan yang sama, namun dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. "Yang penting ini harus jalan. Kenapa? Bapak Presiden pengen PLTSa ini jalan. Dia udah marah-marah kalau rapat di Hambalang," tegasnya, menyoroti urgensi penyelesaian proyek ini.
Sidang berlangsung alot karena berbagai kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, turut menyampaikan pandangan berbeda. Proyek yang dikenal sebagai Waste to Energy Plant of Makassar ini digarap oleh PT Sarana Utama Synergy (SUS). PT SUS berencana membangun instalasi selama dua tahun dan mengoperasikannya selama 28 tahun. PSEL ditargetkan mulai konstruksi pada 2026 dan beroperasi komersial pada 2028 di Desa Bira, Tamalanrea, Makassar.
Masalah muncul ketika PT SUS bersikeras agar proyek tetap memakai payung hukum Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik. Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar meminta proyek dialihkan menggunakan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan.
Executive Vice President SUS Environment, Stephen Yee, menyatakan bahwa perubahan aturan ini tidak pernah tercantum dalam perjanjian kerja sama awal. "Tuntutan sepihak ini tidak menjadi bagian dari perjanjian awal dan tidak dapat diperkirakan pada saat Perjanjian Kerja Sama ditandatangani," kata Stephen. Ia menambahkan, perubahan payung hukum tanpa kompensasi atau renegosiasi yang layak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama oleh pemerintah daerah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa Pemkot menginginkan penggunaan Perpres 109/2025 karena aturan baru tersebut tidak lagi membebankan *tipping fee* kepada pemerintah daerah. Dalam skema lama, Pemkot harus membayar *tipping fee* sekitar Rp380 ribu per ton untuk kapasitas 1.000 ton sampah per hari.
Munafri juga mengungkapkan adanya penolakan masyarakat terhadap lokasi proyek yang direncanakan PT SUS saat ini. Ia menyoroti persoalan legalitas lahan yang sudah dibeli PT SUS. "Tanah tersebut merupakan tanah *cessie* yang dibeli dari BNI, sampai hari ini belum selesai persoalan hukumnya masih ada," ujar Munafri.
Perwakilan PT SUS, Jamal Rizki, menegaskan bahwa risiko lahan sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai kontrak kerja sama. "Sebenarnya kalau isu risiko lahan sendiri, berdasarkan alokasi risiko di kontrak, itu risikonya PT SUS. Jadi enggak ada sama pemerintah. Itu sudah dialokasikan ke PT SUS. Jadi kalau ada klaim di kemudian hari dan lain-lain, itu menjadi tanggung jawab PT SUS untuk menangani klaim itu," jelasnya.
Namun, perwakilan PT SUS lainnya, Nagwa Kamal, mengatakan bahwa lahan alternatif seluas 10 hektare di area TPA Makassar yang disiapkan pemerintah kota belum siap secara teknis. "Kami sudah melakukan *due diligence* secara teknis ke sana. Ada air lindi dan kita perlu *cut and fill* kurang lebih sekitar 6 meter. Kalau teknologi kami biasanya menunggu sampai pengerasan lahan itu memakan waktu. Belum lagi, kami harus mengurus izin dari nol lagi. Itu kondisinya setengah rawa karena di TPA. Walaupun kita pindah agak jauh pun, kita harus memastikan betul tanahnya itu enggak ambles," kata Nagwa.
Nagwa juga menambahkan bahwa PT SUS telah menginvestasikan lebih dari US$15 juta untuk proyek ini di lahan yang sudah ada. "Kami sudah dapat AMDAL berarti kan hampir 80 persen itu sudah setuju. (Lahan) kami di daerah industri. Seharusnya banyaknya jumlah *resident* juga kan enggak akan seperti itu. Kita sudah investasi lebih dari 15 juta USD," ujarnya.
Meskipun demikian, Stephen menyatakan bahwa PT SUS akhirnya bersedia melanjutkan proyek di bawah Perpres 109/2025 dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah proyek tetap memakai lahan yang sudah dibeli perusahaan dan PT SUS tetap menjadi pengembang proyek yang sah.
Pada akhir rapat, Wali Kota Makassar menyatakan akan melanjutkan pembahasan bersama PT SUS. Purbaya kemudian meminta proyek tetap dijalankan di lokasi awal, dengan detail teknis dan legalitas diselesaikan lebih lanjut. "Kita ingin PSEL ini jalan dengan cepat," pungkas Purbaya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260508132200-532-1356509/purbaya-sentil-proyek-psel-makassar-kusut-pantes-enggak-jalan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
Timur Tengah Memanas, Jepang Kucurkan Subsidi Energi Rp57 T
29 May 2026
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Kemenhub Perkuat Transportasi Massal
28 May 2026
Pertagas Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Best Human Capital Award 2026
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"