Daftar BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen hingga Akhir Tahun
Jakarta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta masih bisa mendapatkan diskon 50 persen hingga akhir tahun ini...
Diskon setengah harga ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).Lihat Juga :Pengadilan AS Putuskan Tarif Global 10 Persen Trump Ilegal"Kita juga mendorong untuk kepesertaan mandiri dari pekerja rentan ini dengan, pasti yang pertama adalah memanfaatkan adanya PP 50 Tahun 2025 yang memberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan akhir tahun ini," imbuhnya.
Menurut Saiful, aturan ini dibuat untuk mendorong kepesertaan masyarakat terutama dari sektor informal agar semakin terlindungi. Sasaran utama adalah pekerja di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online (ojol).Selain itu, PP ini ditekankan untuk mempertegas komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan sosial yang terjangkau."Diharapkan itu akan mendorong meningkatkan awareness, meningkatkan untuk mendaftarkan dan sekaligus juga mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menambah jumlah kepersertaannya," jelasnya.Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan memang tengah gencar melakukan sosialisasi untuk mendorong kepesertaan pekerja informal untuk menjadi peserta, khususnya pekerja rentan. Upaya yang ditempuh di antaranya dengan menjangkau pelaku UMKM di daerah agar mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial ini.Lihat Juga :Purbaya Sentil Proyek PSEL Makassar: Kusut, Pantes Enggak Jalan!Sejak 2007, BPJS Ketenagakerjaan pun rutin memberikan penghargaan bagi pelaku UMKM yang ikut mendukung program pemerintah ini melalui 'Anugerahkan Paritrana Award' yang mengusung tema 'Bergerak Bersama Wujudkan Pekerja Indonesia Sejahtera'.Tahun ini, penghargaan diberikan kepada 15 kepala daerah, badan usaha dan UKM atas komitmen dan inovasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing.Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.
Saiful menyebutkan perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.Sebagai langkah konkrit, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemerintah daerah, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan terlindungi."Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional," pungkas Saiful. (ldy/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260508180902-78-1356681/daftar-bpjs-ketenagakerjaan-diskon-50-persen-hingga-akhir-tahun
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
Timur Tengah Memanas, Jepang Kucurkan Subsidi Energi Rp57 T
29 May 2026
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Kemenhub Perkuat Transportasi Massal
28 May 2026
Pertagas Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Best Human Capital Award 2026
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"