OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Buntut Kasus DC Pinjol Prank Damkar
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan keg...
"OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan," tulis OJK.Lihat Juga :Daftar Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi per Minggu Ini
Selain denda, OJK juga meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, memperkuat pengawasan kualitas penagihan, hingga meningkatkan pelatihan terhadap tenaga penagihan.OJK menegaskan penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pinjaman daring terhadap seluruh proses penagihan kepada konsumen."Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas OJK.Wasit industri jasa keuangan itu juga memastikan akan memantau pelaksanaan langkah perbaikan oleh Indosaku secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menyatakan akan mengambil tindakan pengawasan dan penegakan yang lebih tegas.
"Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas OJK.OJK memanggil Indosaku bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 27 April 2026 menyusul dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.Kasus itu mencuat setelah seorang debt collector berinisial Bonefentura Soa (29) mengaku membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena kesulitan menghubungi nasabah yang memiliki utang. (lau/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260509144748-78-1356885/ojk-denda-indosaku-rp875-juta-buntut-kasus-dc-pinjol-prank-damkar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Kemenhub Perkuat Transportasi Massal
28 May 2026
Pertagas Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Best Human Capital Award 2026
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026