Asosiasi Pengemudi Minta Aplikator Patuhi Aturan Komisi Ojol 8 Persen
Jakarta, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia (GARDA) meminta seluruh perusahaan aplikator transportasi online mematuhi aturan pembagian komisi sebesar 8 persen untuk aplikator...
"Beleid yang mengatur komisi bagi perusahaan aplikator ojol sebesar 8 persen harus dipatuhi secara konkret dan bertanggung jawab oleh seluruh perusahaan aplikator. Jangan coba dilanggar apa yang sudah diatur Presiden Prabowo," kata Igun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5)."Kami dari asosiasi akan melakukan monitoring secara serius dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran kepada Presiden maupun lembaga negara terkait," ujarnya.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 lalu.GARDA menilai kebijakan pembatasan komisi aplikator menjadi langkah penting untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini dinilai menghadapi ketimpangan dalam sistem kemitraan digital.Menurut Igun, pengemudi ojol selama ini memiliki kontribusi besar terhadap ekosistem ekonomi digital nasional, mulai dari mendukung UMKM hingga layanan transportasi dan pengantaran barang.Sebagai bagian dari pengawasan implementasi aturan tersebut, GARDA juga membuka kanal pelaporan dugaan pelanggaran Perpres melalui situs resmi organisasi. Ia mengatakan laporan yang diterima nantinya akan diteruskan kepada lembaga kepresidenan, kementerian terkait, hingga institusi negara lainnya untuk ditindaklanjuti.Lihat Juga :Gojek-Grab Respons Prabowo Rilis Perpres Potongan Driver Ojol 8 Persen"GARDA telah menyiapkan kanal khusus penyampaian bukti-bukti pelanggaran Perpres No.27 Tahun 2026. Seluruh laporan yang masuk akan kami verifikasi," kata Igun.Selain itu, GARDA meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi juga melakukan pengawasan dan audit terhadap perusahaan aplikator. Menurut mereka, implementasi aturan komisi tersebut akan menjadi penentu terciptanya ekosistem ekonomi digital yang lebih adil bagi pengemudi ojol.Prabowo memastikan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sudah ditandatangani ketika berpidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2026.Ia mengatakan Perpres 27/2026 di antaranya memuat soal jaminan kecelakaan kerja driver ojol. Driver ojol juga akan diberikan BPJS Kesehatan. Prabowo kemudian menegaskan jika perusahaan ojol tidak ingin ikut ketentuan ini, mereka bisa angkat kaki dari Indonesia."Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo. (anm/end)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260510112736-92-1357068/asosiasi-pengemudi-minta-aplikator-patuhi-aturan-komisi-ojol-8-persen
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Kemenhub Perkuat Transportasi Massal
28 May 2026
Pertagas Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Best Human Capital Award 2026
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026