Royalti Tambang Diusulkan Naik Mulai Juni 2026, Ini Rinciannya
Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menggelar public hearing terkait usulan perubahan tarif royalti tambang untuk komoditas tembaga, nikel, timah, emas...
Berdasarkan usulan ESDM per Jumat (8/5), timah menjadi komoditas dengan usulan lonjakan tarif royalti tertinggi dari sebelumnya 3 persen hingga 10 persen menjadi kisaran 5 persen hingga 20 persen. Itu bergantung pada level HMA timah global.Lihat Juga :Pertamina Buka Suara soal Struk Harga Asli Pertalite
Pada tabel usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah US$20 ribu per ton. Tarif naik menjadi 7,5 persen pada rentang US$20 ribu-US$30 ribu per ton, lalu 10 persen untuk HMA US$30 ribu-US$35 ribu per ton.Selanjutnya, tarif meningkat menjadi 12,5 persen untuk rentang US$35 ribu-US$40 ribu per ton dan 15 persen untuk HMA US$40 ribu-US$45 ribu per ton. Kenaikan 17,5 juga terjadi saat harga timah berada di kisaran US$45 ribu-US$50 ribu per ton. Adapun level kenaikan tertinggi 20 persen terjadi ketika HMA menembus US$50 ribu per ton.Tak hanya komoditas timah, kenaikan royalti tambang juga terjadi pada komoditas emas yang diusulkan naik antara 14 persen hingga 20 persen, dari sebelumnya di kisaran 7 persen hingga 16 persen.Untuk perak, usulan tarif royalti berubah dari sebelumnya flat atau tetap di level 5 persen, diusulkan penyesuaian tarif dari 5 persen hingga 8 persen.Sedangkan konsentrat tembaga, tarif royalti diusulkan naik dari rentang 7 persen hingga 10 persen menjadi 9 persen hingga 13 persen. Lihat Juga :Harga Emas Antam Merosot Rp20 Ribu ke Rp2,819 Juta per Gram Hari IniAdapun untuk katoda tembaga, usulan tarif royalti naik dari 4 persen hingga 7 persen menjadi 7 persen hingga 10 persen. Sedangkan untuk tarif royalti nikel diusulkan penurunan interval HMA yang digunakan sebagai dasar pengenaan tarif, dari sebelumnya US$ 18 ribu per ton, menjadi US$16 ribu per ton. Begitu juga untuk HMA nikel US$31 ribu per ton menjadi US$26 ribu.Dalam usulan baru, tarif 14 persen berlaku ketika HMA nikel di bawah US$16 ribu per ton. Tarif meningkat menjadi 15 persen untuk rentang US$16 ribu-US$18 ribu per ton.Sedangkan 16 persen pada US$18 ribu-US$20 ribu per ton, 17 persen pada HMA US$20 ribu-US$22 ribu per ton, diikuti tarif royalti 18 persen pada HMA nikel US$22 ribu-US$26 ribu per ton, dan 19 persen ketika harga melampaui US$26 ribu per ton.Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAMPilihan Saham Pendulang Cuan Pekan IniSebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rencana tersebut akan dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia."Nanti Kementerian ESDM juga akan membuat kebijakan yang akan menaikkan PNBP kita dari SDA. Misalnya royalti beberapa perusahaan akan dinaikkan, batu bara akan dinaikkan katanya," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (6/4/) dikutip dari CNBCIndonesia.Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui.Lihat Juga :OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Buntut Kasus DC Pinjol Prank Damkar"Untuk nikel juga akan dikenakan HMA, sehingga mereka membayar lebih banyak lagi ke kita," tambanya.Bendahara keuangan menambahkan kalau royalti mineral dan penetapan HMA nikel menjadi salah satu exercise untuk memastikan penambahan pemasukan negara, sehingga defisit bisa lebih terkendali."Jadi saya agak tenang sedikit karena ada janji dari ketuanya pak ketua, dan itu clear sudah diputuskan di depan presiden hingga techicality-nya didetailkan," jelas Purbaya Senin (6/4).
(ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260511075708-85-1357264/royalti-tambang-diusulkan-naik-mulai-juni-2026-ini-rinciannya
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
29 May 2026
Tekan Subsidi BBM Rp300 T, Kemenhub Perkuat Transportasi Massal
28 May 2026
Pertagas Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Best Human Capital Award 2026
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026