Ekonomi 11 May 2026 5 views

Bahlil Sebut Bakal Tunda Rencana Kenaikan Royalti Minerba

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Kenaikan ini sedian...

Bahlil Sebut Bakal Tunda Rencana Kenaikan Royalti Minerba
Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Kenaikan ini sedianya diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025.

Menurut Bahlil, rencana kenaikan tarif tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterapkan. Namun, respons pasar yang kurang baik membuat pihaknya mempertimbangkan kembali kebijakan ini. "Selama beberapa hari ini *feedback*-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," ujarnya di kantornya, Senin (11/5).

Bahlil menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif royalti akan ditunda. Pihaknya akan menyusun formulasi baru yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik negara maupun dunia usaha. "Ini saya pikir saya akan *pending* untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung tapi juga pengusaha harus untung," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengadakan *public hearing* terkait usulan perubahan tarif royalti tambang untuk komoditas tembaga, nikel, timah, emas, dan perak pada Jumat (8/5). Dalam usulan tersebut, timah menjadi komoditas dengan kenaikan tarif royalti paling signifikan, dari sebelumnya 3-10 persen menjadi kisaran 5-20 persen. Besaran tarif ini akan bergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) timah global.

Berdasarkan tabel usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah US$20 ribu per ton. Tarif akan naik menjadi 7,5 persen jika HMA berada di rentang US$20 ribu-US$30 ribu per ton, dan menjadi 10 persen untuk HMA US$30 ribu-US$35 ribu per ton. Selanjutnya, tarif akan meningkat menjadi 12,5 persen untuk HMA US$35 ribu-US$40 ribu per ton, dan 15 persen untuk HMA US$40 ribu-US$45 ribu per ton. Kenaikan 17,5 persen juga akan diterapkan saat harga timah berada di kisaran US$45 ribu-US$50 ribu per ton.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260511133317-85-1357446/bahlil-sebut-bakal-tunda-rencana-kenaikan-royalti-minerba
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.